Senin, 11 Mei 2026

Ibadah haji

Kemenag Ingatkan Jemaah Indonesia Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Masyarakat Indonesia diimbau agar tak tergiur tawaran berangkat ibadah haji dengan visa non haji.

Tayang:
Ist
Kloter terakhir jemaah haji Maluku tiba di Bandara Pattimura. 

TRIBUNAMBON.COM – Masyarakat Indonesia diimbau agar tak tergiur tawaran berangkat ibadah haji dengan visa non haji.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (5/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Anna mengingatkan Kembali lantaran ada banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Anna mengatakan saat ini Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.

Baca juga: Hal Penting yang Perlu Disiapkan Jemaah Haji Lansia agar Maksimal Ibadah di Tanah Suci

Baca juga: Mendag Tegaskan Rumah Potong Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Paling Lambat Oktober 2024

Selain itu, tahap pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna.

Ia menjelaskan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang bisa memberangkatkan WNI adalah yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup.

Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.

Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved