Korupsi di Maluku
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Inamosol – SBB, Jorie Soukotta Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim menyatakan terdakwa Jorie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan ruas Desa Rambatu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Jorie Soukotta selama empat tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa Jorie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan ruas Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 terbukti bersalag melakukan korupsi dalam proyek tersebut.
Vonis dibacakan saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi, Agustina Lamabelawa sebagai anggota 1 dan Antonius Sampe Samine sebagai Hakim Anggota 2, Kamis (2/5/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” putus Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jorie Soukotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama dengan terpidana Thomas Wattimena cs dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Oleh karena itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 400 juta, subside 3 bulan kurungan.
- Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi 1 tahun dibandingkan dengan Tuntutan JPU.
Baca juga: Maluku FC Mundur dari Liga 3 Putaran Nasional, Ketua Asprov: Sangat Disayangkan
Baca juga: Ketua DPD Perindo Maluku Tengah: Hanya Empat Bakal Calon Bupati yang Mendaftar
JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Atas vonis Hakim, terdakwa, Jorie Soukotta dan Kuasanya, Miraldo Andries Cs dan juga JPU menyatakan pikir - pikir.
Diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah.
Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.