Ambon Hari Ini
Warga Kota Ambon Diimbau Patuh Buang Sampah Mulai Pukul 22.00 hingga 05.00 WIT
Warga Kota Ambon diminta agar membuang sampah pada tempat penampungan yang disediakan pemerintah, sesuai mulai dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Kota Ambon diminta agar membuang sampah pada tempat penampungan yang disediakan pemerintah, sesuai mulai dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.
Imbauan ini disampaikan Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar Pelu pada Senin (29/4/2024).
Nizar mengatakan langkah ini dilakukan guna menjaga kebersihan serta memaksimalkan peran petugas untuk mengangkut sampah warga yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Dia menegaskan aturan tersebut juga diatur dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Kota Ambon.
Baca juga: Sampah Kembali Menumpuk Walau Berulang Kali Dibersihkan, Warga Harap Ada TPS di Kecamatan Salahutu
Baca juga: Tak Ada TPS Sebabkan Warga Kembali Buang Sampah di Jalan Raya Perbatasan Suli-Tulehu
Baca juga: Sampah Menumpuk di Ruas Jalan Negeri Waai, Bau Menyengat Ganggu Warga dan Pengendara
Pasalnya menurut Nizar, budaya membuang sampah tepat waktu masih belum terlaksana dengan baik, sehingga kerap menimbulkan pemandangan yang tidak bersih.
"Pagi dan sore merupakan waktu dengan aktivitas yang ramai, jalanan kerap kali macet. Jumlah kendaraan sampah seperti motor sampah dan truk sampah dapat berkontribusi terhadap kemacetan, serta menimbulkan bau yang tidak sedap," jelas Nizar.
Ia menegaskan, warga Kota Ambon diharapkan dapat mematuhi peraturan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, indah, serta menghindari kemacetan yang kerap terjadi.
"Dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, penting bagi seluruh pihak termasuk warga untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,"tegasnya.
"Semoga dengan kerjasama semua pihak, Kota Ambon dapat menjadi kota yang teratur, rapi, dan menyenangkan untuk ditinggali," harapanya. (*)
| Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta, Diberlakukan 2026 Mendatang |
|
|---|
| Polemik Pembangunan Laboratorium Forensik Polda Maluku di Passo, Warga Ngaku Beli Sejak 1993 |
|
|---|
| Amboina International Music Festival 2025 Meriah, Tapi Monumen Tulisan ACOM Dipenuhi Lumut |
|
|---|
| Tinjau Pembangunan Rumah di Desa Hunuth, Wali Kota Ambon Pastikan Pengerjaan Selesai Sebelum Natal |
|
|---|
| Sasi Adat Toko Dian Pertiwi Poka Dibuka, Wakapolresta Ambon Apresiasi Kedewasaan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pengangkutan-sampah-di-jalanan-Kota-Ambon-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.