Info Terkini
Ada Kasus Perbudakan di Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Arafura, KKP: Kami Kecam Keras
Pihaknya mengecam keras kasus yang terjadi. Hal itu setelah mereka mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam keras kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan laut Arafura.
Melalui, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk saat menggelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu (17/4/2024) menegaskan.
Pihaknya mengecam keras kasus yang terjadi. Hal itu setelah mereka mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA).
"KIA ilegal tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP, kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” ucapnya.
Menurutnya, tentunya ini menjadi suatu keprihatinan, di saat KKP tengah gencar menegakan aturan, dengan membuat dan mengelola perikanan Indonesia jauh lebih tertib, jauh lebih baik, ternyata masih ada kapal Indonesia yang membantu Kapal Ikan Asing melakukan aksi IUU Fishing.
Terlebih kebijakan Menteri KKP Bapak Sakti Wahyu Trenggono untuk membuat Modeling terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di Zona 3 WPPNRI 718 yakni Tual dan Benjina.
“Kami secara terang-terangan menumpas habis illegal fishing kapal asing. Pak Menteri langsung memerintahkan dan kami langsung bergerak. Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik," cetusnya.
Dimana akhirnya menyebabkan sebanyak 6 orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri.
Dijelaskannya, ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia. 1 orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan 5 orang selamat.
“Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” katanya.
Sementara di kesempatan yang sama salah satu ABK Muhammad Sanusi Iskandar, mengatakan pertama dirinya tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh agensi, dimana agensi menjanjikan gaji sebesar Rp. 2 juta dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 2 juta setelah sampai di kapal.
Baca juga: PDIP Maluku Tenggara Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup: Terbuka Bagi Semua
Baca juga: Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, PDIP Tanimbar Tak Pungut Biaya
“Namun setelah sampai di Kapal semua itu tidak ada. Malah dari pihak kapal menurunkan semua yang dijanjikan, katanya akan ada uang THR sebesar Rp. 250 ribu dan uang bongkar Rp. 300 ribu,” ujarnya.
Dari situ para ABK menolak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Karena untuk kepastiannya mereka tidak menerima apa yang dijanjikan, salah satu pihak kapal asing juga menjanjikan lagi untuk memulangkan kami namun tidak juga ada kejelasan, akhirnya kami terpaksa tetap bekerja untuk mendapatkan makan.
“Mirisnya makanan yang dikasih hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 orang ABK, lebih mirisnya lagi ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya diberi alkohol kemudian lukanya ditutupi kopi,” katanya.
Sementara itu, pengakuan ABK kapal lainnya Robby Saktiawan, menjelaskan bahwa mereka diberi minum air tetesan Air Conditioner (AC) atau air hujan disaat mereka mogok kerja.
“Yang ngasih orang kapal asing itu, kalo kami mogok kerja kami tidak makan dan minum. Makanan kami dikasih makanan bekas rombongan kapal asing itu,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.