Terdakwa Kasus Korupsi Command Center Ambon Yeremia Padang Tiba-tiba Sakit Saat Disidang

Terdakwa juga terlihat hampir pingsan di dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu itu.

Tanita
Terdakwa Yeremia Padang saat dibopong keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/4/2024) 

PSidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Ambon dan pengadaan command center digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/4/2024).

Namun, ditengah jalannya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu terdakwa yaitu Yeremia Padang.

Pantauan TribunAmbon.com, nampak terdakwa terlihat menunduk selama persidangan.

Terdakwa juga terlihat hampir pingsan di dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu itu.

Pegawai Kejari Ambon kemudian masuk dan memapah terdakwa.

Hakim yang melihat kondisi terdakwa langsung meminta JPU untuk membacakan dakwaan terdakwa langsung ke Pasalnya saja.

Setelah itu terdakwa dibawa keluar dari dalam ruang sidang dan diistirahatkan pada Kursi pengunjung di depan ruang sidang.

Mantan Ketua HIPMI Maluku dibawah keluar karena mengalami kram pada keseluruhan tubuhnya. Dia juga merasakan sakit pada tulang belakang yang membuatnya lemas.

Usai persidangan terdakwa diantar ke kediamannya untuk memperoleh Perawatan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah yang dikonfirmasi usai persidangan melalui sambungan telepon mengatakan saat ini terdakwa dipulangkan ke rumahnya.

Pasalnya status terdakwa merupakan tahanan kota.

“Sebenarnya bukan maunya kami untuk dibawah ke rumah terdakwa agar diberikan perawatan namun memang status yang bersangkutan adalah tahanan Kota," kata Ardiansyah.

Dikatakan, Status tersebut diberikan oleh karena sebelum pelimpahan ke Pengadilan, Pihak Kejaksaan mendapatkan surat dari Rutan Kalau yang bersangkutan Sakit dan harus dirawat.

“Terdakwa diduga mengidap Kanker. Kami baru tahu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan sehingga status terdakwa kami buat Tahanan Kota. Kami tak mau mengambil resiko, sebab jika terjadi sesuatu kita bisa saja bermasalah dengan HAM sehingga status Tahanan kota disetujui kami agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan intensif," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved