Korupsi Simdes Bursel, Jaksa Tuntut Direktur CV Ziva Pazia 2 Tahun Penjara

Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Edwin Melatunan dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tersangka Kasus dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Simdes.Id Kabupaten Bursel, Corneles Melatunan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Edwin Melatunan dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi.

Melatunan merupakan terdakwa Kasus dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver, di pengadilan tipikor Ambon, Senin (1/ 4/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Cornelis Edwin Melatunan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan Denda sejumlah Rp100 juta Subsider 2 kurungan,” kata JPU.

Menurut JPU, Terdakwa Cornelis Edwin Melatunan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana anggar pasal 3 Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.421.113.636,00 yang diperhitungkan dengan uang setoran yang ada pada Penuntut Umum sejumlah Rp10 juta u tuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang tersebut disetorkan ke kas Negara kemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayar nya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk utupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Terdakwa juga belum sepenuhnya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat pembuatnya.

Usai mendengar tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa oleh kuasa hukumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved