Warga Dianiaya
Ini 6 Poin Bantahan Keluarga Ayub atas Klarifikasi Pendam XVI Pattimura
Mewakili keluarga besarnya, Ibu korban, Anneke Susan Nikijuluw, membeberkan 6 poin sebagai bentuk bantahan dan ketidakpuasan atas jawaban Kepala
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Keluarga Ayub Tatiratu (24) korban kekerasan sejumlah oknum TNI di Ambon angkat suara menanggapi klarifikasi Pendam XVI Pattimura.
Mewakili keluarga besarnya, Ibu korban, Anneke Susan Nikijuluw, membeberkan 6 poin sebagai bentuk bantahan dan ketidakpuasan atas jawaban Kepala penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring.
Hal itu disampaikan, Kuasa Hukum korban, Jhon Lenon Solissa dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kapendam XVI Pattimura Ungkap Aksi Oknum TNI Aniaya Warga: Korban Ditodong Pakai Pistol Mainan
Berikut isinya :
Klarifikasi Pemberitaan Pihak Denmadam Terhadap Peristiwa Pengeroyokan Dan Penodongan Senjata Kepada Korban Anak Kami an. Ayub Tatiratu.
Kepada YTH:
BAPAK PANGDAM XVI PATTIMURA.
Perihal: Pengklarifikasian berita.
Dalam pemberitaan di beberapa media oleh Pihak Denmadam terkait peristiwa kejadian yang menimpa anak/adik kami selaku korban yang melibatkan sejumlah oknum anggota TNI DENMADAM, kami pihak keluarga korban tidak menerima dan merasa adanya pembalikan fakta tidak sesuai kebenaran di lapangan menurut kronologis yang sudah disampaikan oleh pihak Denmadam.
Oleh karna itu kami keluarga korban mengambil sikap mengklarifikasi dan meluruskan kejadian yang ada di TKP.
Beberapa hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pelaku an. Kopda NU dan istrinya beserta belasan oknum anggota TNI awalnya mendatangi rumah kami ingin silahturami dan bertemu dengan Ibu kami a.n Ibu Anneke S Nikijuluw.
Pelaku Kopda NU beserta rombongan awalnya diterima dengan baik dan dipersilahkan masuk ke ruang tamu rumah kami yang beralamat di Wailela belakang Kampus Politeknik pada hari Rabu 27/03/2024.
Untuk redaksi adanya cekcok (bertengkar/adu mulut) antara korban pelaku adalah tidak benar, karna setelah mempersilahkan pelaku dan kawan kawannya termasuk istrinya masuk ke ruang tamu oleh ibu, pelaku an. Kopda NU sempat melihat korban adik kami an. Ayub dan menyalakan lampu blitz kamera Hp miliknya ke arah korban dan menyampaikan ke rekan rekannya:
"Hafal dia pung muka, dia yang kasih rusak katong punya kamar kos."
Jawab korban an. Ayub T: "Seng abang, yang biking rusak abang punya kamar kost itu yang bermasalah dengan katong di kejadian sebelumnya".
Kemudian pelaku Kopda NU menjawab: "Ose ni parlente" dan langsung layangkan pukulan ke arah korban diikuti rekan rekannya yang lain.
2. Bahwa pada saat kejadian telah disampaikan oleh pihak Denmadam, korban an. Ayub T mengambil parang dan tombak karna sudah dipukuli.
Sungguh miris keterangan yang ada 360 derajat berbanding terbalik tidak sesuai kenyataan di tempat kejadian.
Kami luruskan pada saat kejadian, anak/adik kami (korban) Ayub T bersama teman temannya saat itu sedang duduk minum kopi dan merokok di depan ruang tamu dekat kolam ikan melepas lelah setelah mengambil pasir di kali untuk plester kamar rekannya.
Pada saat itu korban dan keluarga tidak menaruh rasa curiga apapun terhadap kehadiran pelaku, istri dan rekan rekannya ketika datang bertamu di rumah bahkan sudah ditrima baik, dipersilahkan masuk ke ruang tamu oleh ibu korban.
Terkait barang/benda yang dituduhkan diambil dan dipegang oleh korban berupa parang dan tombak adalah fitnah kejam oleh pelaku oknum anggota TNI an. Kopda NU dan rombongan termasuk istrinya.
Lebih disayangkan lagi bahwa hal ini dibenarkan dalam pemberitaan yang disampaikan oleh pihak Denmadam.
Pada saat kejadian, anak/adik kami korban an. Ayub T telah dikeroyok, dianiaya sedemikian rupa dikerubungi di tempat kejadian sehingga tidak sempat menyelamatkan diri sampai ditodongkan senjata di kepala dan di leher korban.
Dan perlu diketahui bahwa di rumah tidak ada tombak seperti yang disampaikan yang ada hanya 1 buah parang pendek yang digunakan untuk pameri/potong rumput serta belah kelapa. Itupun posisinya tidak bisa dijangkau oleh korban karna dalam posisi dikerubungi oleh para oknum pelaku anggota TNI.
3. Adapun terkait dengan redaksi "Senjata yang ditodongkan adalah pistol mainan" menurut keterangan pihak Denmadam di media.
Di sini kami pihak keluarga korban perlu luruskan dan harus menjadi perhatian utama karna di sini terlihat dan terkesan adanya pembohongan publik dan dalam hal ini harus benar benar jeli dalam pembuktian.
Beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran kami pihak keluarga korban antara lain:
• Ketidakkonsistenan jawaban pelaku oknum anggota TNI an. Kopda NU dalam penyangkalannya dari awal kejadian bahwa tidak terlibat pengeroyokan dan penganiayaan apalagi sampai membawa senjata pada saat kejadian di rumah korban.
• Bahwa disaksikan sendiri oleh korban, ibu dan saksi korban bersama Kapolsek Kota Jawa (Teluk Ambon) dan beberapa anggota Polsek bahwa istri pelaku Kopda NU menyangkal bahwa Kopda NU ikut terlibat dalam pengeroyakan kepada korban Ayub T namun keceplosan bicara saat diinterogasi awal di Polsek mengatakan: "Barang se ade iko katong deng parang makanya beta laki suruh dong (rekan rekan pelaku) ambil pistol".
• Untuk jenis senjata bukan seperti yang ditunjukkan/disebutkan dalam pemberitaan. Jenis senjata yang ditunjukkan sangat berbeda dan sudah ditunjukkan oleh ibu korban Ibu Anneke S Nikijuluw pada saat dimintai keterangan dan telah diperlihatkan beberapa jenis senjata oleh penyidik di Kantor POM dan bukan seperti yang ditunjukkan di media.
• Ketidakkonsistenan oknum pelaku Kopda NU dalam menjawab persoalan ini perlu menjadi atensi bersama dan perlu pertimbangan yang matang dalam setiap langkah pembuktian oleh penyidik.
Sudah banyak kebohongan yang terjadi dari sejak awal kejadian termasuk kebohongan dari istri pelaku.
Pada saat kejadian pengeroyokan bahwa ibu/mama kami melihat jelas bentuk senjata seperti apa yang digunakan salah satu oknum pelaku untuk menodong ke kepala dan leher korban termasuk korban sendiri yang melihat dan merasakan langsung bagaimana kepalanya diketok dengan ujung laras senjata yang keras terbuat dari besi termasuk lehernya juga ditodongkan senjata tersebut sehingga terlihat dengan jelas bentuk senjata yang digunakan.
Sehingga kesimpulan dari pihak Denmadam bahwa itu pistol mainan patut dipertanyakan dan diteliti kebenarannya.
4. Pemberitaan dari Pihak Denmadam bahwa peristiwa berawal dari dugaan korban melakukan pengrusakan terhadap salah pintu kostan milik mertua Kopda NU perlu dianulir dan dibuktikan kebenarannya dan ditelusuri serta dilakukan olah TKP melibatkan beberapa saksi yang tahu betul situasi yang selama ini benar benar terjadi dan berlaku di kost kostan milik Mertua Kopda NU Bpk Abu Hitimala.
Saran kami melibatkan beberapa pihak di dalamnya yakni:
A. Ketua RT setempat an. Bpk Jemi, karna sebelum kejadian ini terjadi pada saat kami berduka atas kematian ayahanda alm. Bpk. Lodewyk Tatiratu, salah satu anak kami kakak korban sudah menyampaikan kepada RT bahwa tolong ditegur dan dibina anak anak di kost kostan Abu Hitimala supaya jangan sampai terjadi lagi persoalan mabuk mabukkan, keributan dan pelemparan rumah oleh mereka yang tinggal di kost kostan milik Bpk. Abu Hitimala dan jawabannya bahwa selama ini beta belum bisa banyak berbuat harus tungga Raja definitif dolo, supaya bisa duduk bersama urus hal ini.
Setelah itu kaka korban juga menitipkan kepada Bp Jemi untuk adiknya ayub selalu diingatkan jangan mudah terpancing dengan perbuatan perbuatan anak anak yang tinggal di kosan Bpk. Abu Hitimala karna papa sudah tiada.
B. Salah satu orang tua bernama Bpk. Tinus pun perlu dilibatkan mengingat beliau juga sebagai salah satu sosok orang tua yang kediamannya tepat berhadapan dengan kost kosan Hitimala dan sempat juga jauh hari sebelum kejadian pada saat kedukaan sudah diminta tolong oleh kakak korban agar menegur ade-ade yang sering miras, buat keributan di kosan Hitimala termasuk balik muka lihat adik laki laki (korban) dan tolong diingatkan supaya jangan terpengaruh dengan pancingan pancingan keributan yang dibuat oleh anak anak di kosan Abu Hitimala karna papa sudah tiada tidak ada yang bisa bela dan larang anak anak kos yang suka ribut.
Almarhum pernah jabat sebagai ketua RT setempat semasa hidupnya.
C. Salah satu mantan anak kosan yang pernah tinggal di kosan Hitimala yang enggan menyebutkan namanya dan hanya bersedia hadir kalau dipanggil oleh penyidik untuk menerangkan kondisi apa yang berlaku di kosan Hitimala selama ini.
5. Bahwa dalam pemberitaan oleh pihak Denmadam, kami pihak keluarga korban sudah menerima biaya perobatan.
Di sini kami menilai ketidakjujuran dan kebohongan publik kembali terjadi.
Kami tegaskan bahwa dari mulai awal kejadian sampai detik ini kami sudah menderita sebagai korban, orang tua kami mama sampai menangis dan hanya bisa berserah kepada Tuhan atas segala apa yang berlaku bagi anak/adik kami Ayub T.
Kami tidak pernah mau bahkan menerima bantuan berupa apapun dari bapa bapa TNI.
Pada hari Sabtu, 30/03/2024 sekitar pukul 10.30 WIT rumah kami didatangi oleh Bpk. Kapten Inf Lahuang dan salah satu anggotanya Lettu Khairil dari Denmadam mau silahturahmi bertemu dengan mama dan adik kami hendak silahturahmi dan minta maaf terkait persoalan yang terjadi bahkan memimpin doa di rumah termasuk mau memberikan sejumlah bantuan berupa biaya perobatan dan 2 karung beras.
Tapi mama menyampaikan berulangkali ucapan terima kasih atas kedatangan bapak-bapak TNI, namun menolak berulangkali pemberian bantuan baik berupa uang berobat maupun beras yang diantarkan, sampai kedua bapak-bapak TNI kembali pulang membawa semua yang tadinya mau diberikan ke mama dan keluarga.
Kami meskipun hidup kurang kurang, papa sudah tiada, mama baru sembuh sakit stroke pada bulan desember lalu tapi kami tidak pergi menengadahkan tangan meminta minta di orang lain.
Sio biar hidop su seng sakepeng tapi katong masih bisa cari makang sandiri.
Katong su jadi korban, masih tega bapa bapa dorang fitnah katong kah.
6. Sampai saat ini, kami keluarga besar pihak korban masih mempercayakan proses penanganan perkara ini ke Bapak-Bapak POMDAM.
Kami meminta kepada YTH Bapa Pangdam XVI Pattimura dengan segala hormat tolong lihat kami masyarakat kecil yang jadi korban ini sudah menderita, anak kami sudah dibuat babak belur, ditodongkan senjata.
Kasihani kami rakyat biasa Bapa, kami percaya Bapa Pangdam akan memberikan keputusan yang seadil adilnya bagi penderitaan kami ini supaya hal ini menjadi pembelajaran yang berharga untuk oknum oknum anggota Bapa yang sudah lalai dan mencoreng nama baik instansi TNI yang kami cintai selama ini.
Terima kasih Bapak Pangdam, Tuhan memberkati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.