Info Daerah
Polres Tual Ingatkan SPBU Tak Jual Minyak Oplosan Jelang Idul Fitri
Permintaan tersebut dikemukakan usai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha SPBU, Pertashop, dan Pom Mini lingkup kota Tual, agar tidak
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Kasat Bimas Polres Tual, AKP Sanrawali mengimbau seluruh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak mencari untung dengan cara curang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Permintaan tersebut dikemukakan usai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha SPBU, Pertashop, dan Pom Mini lingkup kota Tual, agar tidak berlaku curang dalam menjalankan usahanya.
"Pada kesempatan ini juga saya ingin menyampaikan agar pengusaha BBM Tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina," ucapnya, Jumat (30/3/2024).
Menurutnya, Polri mengingatkan kepada seluruh pengelola SPBU untuk tidak memanfaatkan menjelang hari raya ini mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara yang curang.
Sanrawali menegaskan, kepada Pengusaha BBM Minyak yang di jual kepada masyarakat jangan di oplos alias dicampur air atau bahan bahan lain, sehingga berimbas kepada rusaknya mesin kendaraan.
"Apabila diketemukan pengusaha BBM masih mengunakan cara-cara yang curang maka di kenakan tindak pidana," imbuhnya.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Oknum TNI di Ambon Alami Luka Berat: Dislokasi Bahu
Sementara, salah satu pengusaha BBM menyampaikan terima kasih kepada Polres Tual yang melakukan kunjungan dan pemeriksaan.
“Selama usaha kami berjalan, kami tidak pernah melakukan tindakan yang menyalahi aturan. Kami senang karena ada fungsi kontrol yang diliat langsung oleh warga setempat, sehingga masayarakat merasa percaya bahwa BBM yang kami jual dijamin aman,” cetusnya.
irinya berharap pihak kepolisian dapat menertibkan penjualan BBM yang menjamur di pinggir jalan, karena menurut informasi mereka menjual BBM oplosan.
Untuk diketahui, pemeriksaan SPBU di wilayah hukum Polres Tual berlangsung sejak pukul 16:00 WIT hingga berakhir di pukul 16:50 WIT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.