Selasa, 19 Mei 2026

Info Daerah

Honor PPS Telat Dibayar, KPU Malra Sebut Mereka Lalai Sampaikan Laporan

Pasalnya hingga kini Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum menerima honor per Februari 2024.

Tayang:
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Uang: Gaji PPS belum dibayarkan KPU Maluku Tenggara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Isu tidak sedap melanda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). 

Pasalnya hingga kini Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum menerima honor per Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris KPU Kabupaten Malra, Johaszua Putnarubun menerangkan ihwal faktor penyebab gaji PPK dan PPS tak kunjung terbayarkan. 

"Sesuai dengan ketentuan, kami telah menyurati ke PPK dan PPS untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban, dan sampai dengan saat ini sesuai laporan yang saya terima baru satu Kecamatan Kei Besar Selatan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (30/3/2024). 

Maka untuk honor bulan Februari 2024 untuk, Kecamatan Kei Besar Selatan, honor dan operasional sudah terbayarkan.

Baca juga: Oknum TNI di Ambon Todong Anaknya Pakai Pistol, Sang Ibu: Dia Bukan Teroris

Baca juga: Ini Para Menteri Digadang Kembali Dipilih Jadi Menteri Prabowo

Dia menegaskan, apabila dari kecamatan lain yang sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban lengkap maka akan langsung dibayarkan haknya. 

"Namun, apabila yang belum menyampaikan laporan baik tahun 2023 maupun tahun 2024 bulan Januari dan Februari maka belum dapat dibayarkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam penyaluran honor dan operasional badan adhoc berdasarkan Keputusan KPU nomor, 53 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan adhoc Penyelenggara di lingkup KPU. 

Sesuai mekanisme pada keputusan nomor 53 yakni keterlambatan penyampaian bukti pertanggung jawaban dapat di sampaikan. PPK, PPS & KPPS wajib menyampaikan bukti laporan pertanggungjawaban kepada Satker KPU.

KPU Kabupaten kota akan melakukan Pemblokiran rekening Honorarium Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan umum di dalam negeri pada bulan berikutnya apabila terjadi keterlambatan dalam Penyampaian SPTJB & Bukti pertanggungjawaban dana di tingkat PPK dan PPS .

Pembukaan rekening di lakukan setelah PPK & PPS menyelesaikan kewajiban laporan pertanggung jawaban bulan berkenaan.

Maka sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Kami telah menyurati ke PPK dan PPS untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved