Maluku Terkini
Jelang Ramadan 1445 H, BPOM Ambon Temukan 271 Kemasan Makanan dan Minuman Kedaluwarsa
Kepala BPOM Ambon, Tamran Ismail mengatakan ratusan pangan kadaluarsa itu terdiri dari minuman ringan,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan sebanyak 421 makanan dan minuman kadaluarsa di Maluku.
Temuan tersebut didapat dari hasil intensifikasi Pengawasan pangan olahan oleh BPOM Ambon menjelang hari Raya Idul Fitrih 1445 Hijriah.
Kepala BPOM Ambon, Tamran Ismail mengatakan ratusan pangan kadaluarsa itu terdiri dari minuman ringan, bumbu, yoghurt, susu, biskuit, mie instan, permen, susu UHT, teh, saos dan lainnya.
“Temuan itu ada yang jenis pangan kadaluarsa minuman ringan, bubuk, yoghurt, susu, biskuit, mie instan, permen, susu UHT, teh, saos dan lainnya.
Minuman ringan ada 421 kemasan kemudian bumbu2 ada 271 kemasan dan juga yoghurt 54 kemasan, itu yang kadaluarsa,” kata Tamran usai pengecekan takjil di Masjid Raya Al-Fatah Ambon, Sabtu (30/3/2024).
Selain pangan kadaluarsa, BPOM juga menemukan 9 kemasan yang rusak namun masih kedapatan dijual.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Oknum TNI di Ambon Alami Luka Berat: Dislokasi Bahu
Baca juga: Oknum TNI di Ambon Todong Anaknya Pakai Pistol, Sang Ibu: Dia Bukan Teroris
Seperti produk ikan kaleng yang karat maupun penyok, ataupun kemasan tepung bumbu yang sudah sobek.
Lanjutnya, temuan-temyan tersebut didapat di 5 gerai dari 79 fasilitas yang diperiksa.
“Untuk intensifikasi yang sudah kita lakukan 79 Fasilitas. dari 79 itu 75 tidak ada temuan 5 nya ada temuan. Kemudian ada rusak 8 item misalnya ikan kaleng, seperti kaleng penyok, karat, itu 9 kemasan, tepung bubuk ada sobek, terbuka kemasan, mayonaise kemasan rusak. Kalau sudah rusak tidak boleh dijual lagi,” tambahnya.
Ia menambahkan untuk ribuan pangan rusak dan kedaluwarsa tersebut telah dihancurkan agar tak dijual kembali.
Tamran menjelaskan BPOM kerap melakukan sidak untuk mencegah pelaku usaha menjual produk yang tak layak kepada konsumen.
Sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tak layak dikonsumsi.
"Nah karena tingginya Demand dari masyarakat maka para pelaku usaha akan meningkatkan suplainya, nah ditakutkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan atau suplai tersebut para pelaku usaha akan mencampuradukkan produk yang masih memenuhi ketentuan dan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan Sehingga nantinya kita bisa memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat yang akan mengkonsumsinya," jelasnya.
Diketahui, itensifikasi dilakukan bersama lintas sektor dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah dan Tim Pengawasan Barang Beredar, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.