Soal Dugaan Penggelembungan Suara, Justina Renjaan Minta Bawaslu Periksa 22 TPS di Tayando Tual
Permintaan ini disampaikan mengingat adanya perbedaan hasil perolehan suara milik Celeg Justina Renjaan dan M. Fauzan Rahawarin pada Pileg 14 Februa
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Justina Renjaan, Bonifasius Falakhi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku untuk menggelar pemeriksaan setempat dengan mendatangi 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lima desa di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku.
Permintaan ini disampaikan Bonifasius mengingat adanya perbedaan hasil perolehan suara milik Celeg Justina Renjaan dan M. Fauzan Rahawarin pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Yang mana, suara Justina Renjaan pada C hasil salinan per TPS sebanyak 11 suara.
Namun, pada hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, hanya terdapat satu suara.
Perolehan suara milik Justina diduga terindikasi pindah ke rekannya yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai NasDem nomor urut dua atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin.
Perolehan suara Rahawarin sendiri 171 suara sesuai C hasil salinan, tapi hasil rekapitulasi di tingkat PPK naik menjadi 807 suara.
Dengan begitu, ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara ke Caleg bersangkutan sebanyak 636 suara.
"Bukti yang benar adalah yang berasal dari paling bawah yaitu tingkat KPPS. Nah, kami minta Bawaslu melakukan pemeriksan setempat dengan harapan dapat terjun ke Kecamatan Tayando Tam untuk periksa C hasil pada 22 TPS disana," kata Bonifasius didampingi kuasa hukum lainnya, Hendrik Renyaan kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, Bawaslu telah selesai menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang, tim Justina Renjaan telah menyampaikan bukti yang akurat.
Bukti tersebut diambil dari website sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketahui memiliki keabsahan dan kebenaran yang valid.
"Kami harap, Bawaslu dapat mempertimbangkan bukti yang kami sodorkan dan juga meminta suara klien kami dapat dinormalisasi sesuai hasil perhitungan di tingkat KPPS," pintanya.
Ditempat yang sama, Caleg DPRD Maluku, Justina Renjaan mengatakan, Bawaslu sebagai wasit Pemilu harus bisa meneliti kembali hasil pemilu terkhusus perolehan suara Caleg M. Fauzan Rahawarin.
Sebab, telah terjadi pergeseran dan penggelembungan suara yang diduga dimainkan oleh PPK Tayando Tam dengan menguntungkan Caleg Fauzan Rahawarin.
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
![]() |
---|
Soal Seleksi PPS Wassar, Bawaslu Maluku Tenggara Nyatakan KPU Terbukti Langgar Administrasi |
![]() |
---|
Bawaslu Buru Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.