Hakim Vonis Pemuda Cabul di Saparua 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Saparua divonis 7 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai majelis hakim, Martha Maitimu Cs, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/3/2023)
Terdakwa bernama George Komul itu, juga divonis membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa George Komul selama 7 tahun penjara," putus Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlundungan Anak.
Diketahui putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
JPU sebelumnya menginginkan terdakwa di penjara selama 9 tahun.
Serta denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.
Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 19 November 2023, tepatnya di Bak Penampung Air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.
Kala itu, anak korban baru pulang dari rumah temannya, lalu bertemu terdakwa di tengah jalan.
Terdakwa dengan sengaja meminta uang kepada korban.
Namum karena korban mengaku tidak punya uang, terdakwa langsung menarik tangan anak korban yang masih di bawah umur itu ke Bak Penampung Air atau TKP, ltlu memaksa menyetubuhi korban.
Usai membuat hubungan terlarangan itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa memilih melaporkan hal ini tersebut ke orang tuanya, hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat.
Soal Pemenuhan Dokter Spesialis di RSUD Banda dan Saparua, Begini Respon Ketwil IDI Maluku |
![]() |
---|
Cabjari Saparua Tetapkan 6 Pejabat Negeri Tiouw jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa |
![]() |
---|
Kasus BOK, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua - Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Wabup Malteng Tinjau Bangunan Terdampak Gempa 4,9 M di Dusun Pia Saparua Timur |
![]() |
---|
4 Bangunan di Saparua Timur Rusak Berat Pasca Dilanda Gempa 4,9 M Awal Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.