Maluku Hari Ini
Tikam 2 Temannya, Baron Makatita Warga Wakal Diadili
Dalam dakwaan JPU membeberkan kronologis penikaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban Tamrin Umagap dan korban Mulkum
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Terdakwa kasus penikaman dua warga di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ruswan Makatita alias Baron usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).
Terdakwa berusaha melepaskan rangkulan korban Tamrin dan malah menikam saksi korban Tamrin mengenai tangan Tamrin dan dekat pinggang korban.
Lantaran sudah kena tusukan Terdakwa, kemudian saksi korban langsung melepaskan rangkulan Terdakwa.
Setelah itu, terdakwa melangkah ke depandan langsung melakukan penikaman terhadap saksi korban Mulkum dari arah belakang.
Akibatnya, para korban mengalami luka tikam di beberapa bagian.
"Kesimpulan bahwa korban tersebut diatas menderita luka dikarenakan skibat kekerasan tumpul," sebut JPU.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim menutup sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.