Maluku Hari Ini
Tikam 2 Temannya, Baron Makatita Warga Wakal Diadili
Dalam dakwaan JPU membeberkan kronologis penikaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban Tamrin Umagap dan korban Mulkum
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perdana kasus penikaman dua warga di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Ismail Wael dihadiri terdakwa Ruswan Makatita alias Baron dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Els Leunupun.
Dalam dakwaan JPU membeberkan kronologis penikaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban Tamrin Umagap dan korban Mulkum Tahapary terjadi di Kompleks Lapangan Wakal pada pukul 05.00 WIT, Senin (1/1/2024) itu.
JPU mengatakan, awalnya terdakwa selesai minum dengan teman-temannya pada malam pergantian tahun.
Selesai minum, terdakwa sempat kembali ke rumah dan makan, namun terdakwa mengambil pisau dan ditaruh di pinggang kiri untuk berjaga-jaga bila ada yang memukulnya.
"Setelah itu Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa untuk makan. Terdakwa lalu mengambil pisau makan di meja makan dapur Terdakwa dan kemudian pisau dapur tersebut Terdakwa simpan dipinggang kiri Terdakwa dan Terdakwa tutup dengan baju Terdakwa, dengan tujuan untuk Terdakwa gunakan jaga-jaga diri apabila ada orang pukul Terdakwa maka Terdakwa akan gunakan pisau tersebut," kata JPU.
Lanjut JPU, terdakwa kemudian pergi ke acara joget di kompleks lapangan, yang di lokasi tersebut ada juga kedua korban.
Selanjutnya, di dalam sabuah/Tenda sekitar pukul jam 04.00 WIT Terdakwa melihat seorang pria memutar motor di depan sabuah/Tenda.
Saat itu terdakwa melihat korban Muklum sedang bersama orang tersebut dan sempat melakukan pemukulan terhadapnya.
Sehingga terdakwa memarahi korban, dan kemudian bertanya alasan korban memukul orang tersebut.
Korban Muklum kemudian mengatakan kepada Terdakwa "Barang mau apa?" dan mau melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Sehingga saat itu juga Terdakwa langsung menarik pisau dapur yang ada di pinggang dan menikam korban.
Baca juga: Tak Hanya Talud, Badan Jalan di Negeri Wakal juga Terancam Putus akibat Dihantam Gelombang
Namun, aksi tersebut sempat dicegat korban Tamrin.
"Terdakwa menarik pisau dengan tangaan kanan yang terdakwa arahkan kepada MULKUM TAHAPARY tetapi saat itu saksi korban TAMRIN UMAGAP mencegah dengan cara merangkul terdakwa dari bagian belakang," tambah JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.