Tabrak Orang hingga Tewas, Sopir Angkot di Ambon Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa laka lantas yang juga berprofesi sebagai sopir angkot, Krisna dituntut 9 tahun penjara.

Istimewa
Ilustrasi kecelakaan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa laka lantas yang juga berprofesi sebagai sopir angkot, Krisna dituntut 9 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Novie Temmar saat sidang yang diketahui Hakim tunggal Orpa Marthina di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU Novie Temmar.

JPU menilai terdakwa Kresna alias Mas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI. Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

Pasalnya akibat terdakwa mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak korban Victor Arthur Lukas hingga meninggal dunia.

JPU sebelum menyampaikan tuntutan juga melihat meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, terdakwa belum pernah dihukum.

Hal-hal yang memberatkan yakni Perbuatan Terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Victor Arthur Lucas; terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan; terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sehingga berakibat tidak berkonsentrasi penuh dalam mengemudikan kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan fatal.

Diketahui, terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar Pukul 05.00 WIT bertempat jalan raya dekat Rumah Makan Padang Bunda, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Terdakwa yang mengemudikan mobil angkutan umum (angkot) jurusan Lin III warna Hijau dengan nomor polisi DE 1934 LU mengangkut lebih kurang 13 orang penumpang bergerak dari arah Tulehu menuju arah kota Ambon.

Sementara dari arah berlawanan korban Victor Arthur Lukas dengan mengemudikan Sepeda Motor Roda Dua merk Yamaha tipe Fino warna Biru Hitam nomor polisi DE 2432 LR bergerak dari arah kota Ambon dengan tujuan Pelabuhan Ferry Liang.

Saat mengemudikan mobil angkot jurusan Lin III warna hijau, terdakwa sudah dalam kondisi mabuk/dipengaruhi minuman keras jenis sopi yang beberapa jam sebelumnya terdakwa konsumsi bersama-sama saksi Jihaldi Harun dan rekan-rekannya yang lain di pemandian air panas Negeri Tulehu.

Bahwa kondisi cuaca cerah, jalan lurus, dengan dua lajur, lalu lintas sepi dan terdapat marka jalan berwarna kuning lurus, dan saat berada di depan markas Rindam Suli, terdakwa yang mengemudikan mobil angkot jurusan Lin III dengan kecepatan cukup tinggi lebih kurang 60 km/jam berusaha mendahului/menyalip sebuah mobil lainnya tanpa memperhatikan arah depan dan langsung masuk ke jalur kanan.

Sebaliknya dari arah depan datang korban melaju dengan mengendarai sepeda Sepeda Motor hingga terdakwa yang kaget langsung melihat kedatangan sepeda motor korban berusaha melakukan pengereman namun karena jarak kendaraan terdakwa dan kendaraan korban yang sudah cukup dekat sehingga mobil angkot tersebut langsung menabrak Sepeda Motor korban hingga mengakibatkan saksi korban terpental dan jatuh di samping jalan di depan pintu masuk Rumah Makan.

Korban dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga langsung dibawa ke Rumah Sakit dokter Ishak Umarella Tulehu.

Akibat perbuatan terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi dipengaruhi minuman hingga menabrak sepeda motor korban mengakibatkan korban Victor Arthur meninggal dunia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved