Maluku Terkini
Polres Malteng Ringkus Tiga Pengedar Narkoba: KT, HL dan JL
Tiga orang pengedar barang haram itu masing-masing berinisial KT dan HL dan JL alias Oyang.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Meski demikian saat digeledah aparat tidak menemukan apa-apa dari tangan HL. Namun tetap bersasarkan pengakuan itu HL langsung diboyong ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Kemudian HL dibawa dan diamankan ke kantor sat resnakoba guna diproses secara hukum," jelasnya.
"Dan pasal yang dipersankakan kepada saudara KT alias K adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling cepat 5 tahun," tegas Kasat.
Kemudian pelaku lainnya berinisal JL alias Oyang diringkus aparat di Desa Lafa, Kecamatan Telutih Maluku Tengah.
Dimana berdasarkan informasi yang diterima Anggota Reserse Narkoba Maluku Tengah pada Selasa 6 Februari lalu, polisi langsung bergerak cepat ke TKP yang menjadi titik keberadaan barang haram di Kantor Pos Kecamatan Tehoru.
Lanjut dikatakan paket tersebut diketahui dikirim dari Medan Sumatera Utara dengan alamat pengirim atas nama DIG DOA IBU GARAGE MEDAN, KEL.PULAU BERAYAN DARAT II, MEDAN TIMUR, KOTA MEDAN KODE POS 20239, No HP: 082155844681 dan nama penerima GRESYA MALUKU TENGAH LAFA KEC.TELUTIH, DS.LAFA, TELUTIH, MALUKU TENGAH KODE POS 97554, No. HP 082246809363.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Maluku Tengah mendatangi kantor pos tehoru untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang diterima tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi tentang paket tersebut telah sampai ke kantor pos tehoru dimana paket tersebut dikirim," jelas Kasat.
Lanjut, Kemudian besoknya, Rabu 07 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit datanglah seseorang yang mengambil paket yang dicurigai tersebut selanjutnya saat itu juga ditangkap dan diamankan oleh anggota pada saat menerima paket pengiriman tersebut dari pihak kantor pos tehoru.
"Setelah diamankan selanjutnya diintrogasi sehingga dapat diketahui nama dari seseorang yang datang mengambil paket yang dicurigai tersebut adalah bernama JL Alias Oyang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan paket yang dicurigai tersebut dengan disaksikan oleh pihak kantor pos dan RT setempat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket," urai Kasat.
Setelah paket tersebut dibuka ternyata benar didapatkan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat dan dilapisi dari luar menggunakan kertas alumanium poil dan plastik warna hitam, setelah ditanya oleh anggota yang melakukan penangkapan mengenai siapa pemilik dari paket ganja tersebut.
"Selanjutnya tersangka JL menjawab bahwa paket tersebut adalah milik saudara Asri Walla dimana seseorang yang bernama Agung Pattimahu Alias Gumpat menyuruh tersangka untuk masuk kedalam kantor pos guna mengambil paket pengiriman yang berisikan narkotika jenis ganja terebut," terang Kasat.
Kemudian tersangka juga menerangkan pada saat diintrogasi di TKP bahwa suda mengetahui paket yang akan diambil tersebut adalah paket yang berisikan ganja dan milik saudara Asri Walla, setelah tersangka diintrogasi selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawah ke kantor satresnarkoba polres maluku tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas bukti-bukti yang ada pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat.
Sementara itu Agung alias Gumpat dan Asri Walla masih dalam incaran Polisi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.