Maluku Terkini

Polres Malteng Ringkus Tiga Pengedar Narkoba: KT, HL dan JL

Tiga orang pengedar barang haram itu masing-masing berinisial KT dan HL dan JL alias Oyang. 

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Ilustrasi narkoba 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TEIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tengah meringkus tiga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di Maluku Tengah.

Tiga orang pengedar barang haram itu masing-masing berinisial KT, HL dan JL alias Oyang. 

"Dua orang jaringan narkoba kita amankan di wilayah hukum polres maluku tengah," kata Kasat Narkoba, Iptu. Andi Erwin kepada wartawan di Masohi, Rabu (20/3/2024).

Kasat menjelaskan, kedua pengedar yang merupakan kaki tangan dari bandar Narkoba yang berada di luar Maluku itu diamankan di dua lokasi berbeda.

Dimana KT diringkus Anggota Res Narkoba di Ruas Jalan Lintas Seram Maluku Tengah-Seram Bagian Barat (SBB) pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.43 WIT. 

Dijelaskan, saat itu polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Desa Hualoy menuju Masohi

"Pada awalnya personil satresnarkoba polres malteng mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat desa Hualoy terkait dengan transaksi narkotika yang dilakukan oleh salah satu warga desa Hualoy dan selanjutnya narkoba tersebut akan dibawah ke kota Masohi dengan menggunakan kendaraan roda dua merek tipe Suzuki smash tidak menggunakan plat nomor," kata Kasat.

Atas laporan tersebut, dirinya kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di jalan lintas seram. 

"Kemudian pada pukul 14.43 wit dua anggota satres narkoba melihat seseorang yang mengendarai kendaraan roda dua dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat setelah itu anggota sat resnakoba menghentikan seseorang tersebut kemudian anggota sat resnakoba menanyakan identitas orang tersebut dan orang tersebut mengaku bahwa namanya adalah KT alias K," jelas Kasat.

Setelah itu Anggota KT untuk mengeluarkan isi tas yang saat itu digunakannya setelah itu saudara KT alias K mengeluarkan 1 buah paket kecil yang dilakban dengan menggunakan lakban warna kuning, dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal. 

Setelah itu menemukam barang haram itu, kepada Anggota, KT mengaku kepada bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis shabu- shabu dan barang tersbut merupakan barang miliknya yang mana barang tersebut mau digunakan oleh yang bersangkutan saat sampai di masohi.

Baca juga: Kemenag Maluku Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Korupsi Kepala MIT Daarun Naim Wayame

Kemudian saat diinterogasi, KT mengaku bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibeli dari tersangka lainnya berinisial HL alias O  seharga Rp 700 ribu. 

Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Satresnakoba. 

"Kemudian berdasarakan pengakuan dari saudara KT alias K anggota sat resnakoba melakukan penangkapan terhadap saudara HL pada pukul 19.00 wit saat saudara HL berada didekat kantor camat elpaputih yang bersangkutan berada ditempat tersebut dengan tujuan ingin bertemu dengan saudara KT untuk memberikan barang haram itu kepada KT," sebut Kasat.

Meski demikian saat digeledah aparat tidak menemukan apa-apa dari tangan HL. Namun tetap bersasarkan pengakuan itu HL langsung diboyong ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

"Kemudian HL dibawa dan diamankan ke kantor sat resnakoba guna diproses secara hukum," jelasnya.

"Dan pasal yang dipersankakan kepada saudara KT alias K adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling cepat 5 tahun," tegas Kasat.

Kemudian pelaku lainnya berinisal JL alias Oyang diringkus aparat di Desa Lafa, Kecamatan Telutih Maluku Tengah. 

Dimana berdasarkan informasi yang diterima Anggota Reserse Narkoba Maluku Tengah pada Selasa 6 Februari lalu, polisi langsung bergerak cepat ke TKP yang menjadi titik keberadaan barang haram di Kantor Pos Kecamatan Tehoru.

Lanjut dikatakan paket tersebut diketahui dikirim dari Medan Sumatera Utara dengan alamat pengirim atas nama DIG DOA IBU GARAGE MEDAN, KEL.PULAU BERAYAN DARAT II, MEDAN TIMUR, KOTA MEDAN KODE POS 20239, No HP: 082155844681 dan nama penerima GRESYA MALUKU TENGAH LAFA KEC.TELUTIH, DS.LAFA, TELUTIH, MALUKU TENGAH KODE POS 97554, No. HP 082246809363.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Maluku Tengah mendatangi kantor pos tehoru untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang diterima tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi tentang paket tersebut telah sampai ke kantor pos tehoru dimana paket tersebut dikirim," jelas Kasat.

Lanjut, Kemudian besoknya, Rabu 07 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit datanglah seseorang yang mengambil paket yang dicurigai tersebut selanjutnya saat itu juga ditangkap dan diamankan oleh anggota pada saat menerima paket pengiriman tersebut dari pihak kantor pos tehoru.

"Setelah diamankan selanjutnya diintrogasi sehingga dapat diketahui nama dari seseorang yang datang mengambil paket yang dicurigai tersebut adalah bernama JL Alias Oyang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan paket yang dicurigai tersebut dengan disaksikan oleh pihak kantor pos dan RT setempat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket," urai Kasat.

Setelah paket tersebut dibuka ternyata benar didapatkan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat dan dilapisi dari luar menggunakan kertas alumanium poil dan plastik warna hitam, setelah ditanya oleh anggota yang melakukan penangkapan mengenai siapa pemilik dari paket ganja tersebut.

"Selanjutnya tersangka JL menjawab bahwa paket tersebut adalah milik saudara Asri Walla dimana seseorang yang bernama Agung Pattimahu Alias Gumpat menyuruh tersangka untuk masuk kedalam kantor pos guna mengambil paket pengiriman yang berisikan narkotika jenis ganja terebut," terang Kasat.

Kemudian tersangka juga menerangkan pada saat diintrogasi di TKP bahwa suda mengetahui paket yang akan diambil tersebut adalah paket yang berisikan ganja dan milik saudara Asri Walla, setelah tersangka diintrogasi selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawah ke kantor satresnarkoba polres maluku tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas bukti-bukti yang ada pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat.

Sementara itu Agung alias Gumpat dan Asri Walla masih dalam incaran Polisi. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved