Stenly Pirsouw Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Seram Bagian Barat Divonis 4,6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Stenly Pirsouw divonis 4 Tahun 6 bulan penjara.

Istimewa
MALUKU: Delapan tersangka ditetapkan dalam Korupsi pengadaan kapal Pemda SBB. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Kasus Korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Stenly Pirsouw divonis 4 Tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Pirsouw merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan kapal SBB.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Hakim, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Denda sejumlah Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," putus Hakim.

Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya denda dan pidana badan, Terdakwa Stenly Pirsouw juga dihukum dengan pidana uang pengganti sejumlah Rp. 4.822.722.386.

Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bukan tak dibayarkan maka maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya.

JPU pada persidangannya menghendaki terdakwa Stenly Pirsouw dihukum dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih, dengan ketentuan jangka waktu satu bulan tidak dapat mengganti. Maka, seluruh harta bendanya disita untuk menutupi.

Jika, tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Hakim telah memvonis Lima terdakwa lainnya.

Yakni Herwilin yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemda SBB dengan pidana penjara selama dua tahun dan Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina.

Serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved