Guru Hamili Siswa
DPRD Maluku Minta Oknum Guru Hamili Siswa di Ambon Segera Ditindak Tegas
Pasalnya, oknum guru tersebut tak mencerminkan diri sebagai tenaga pendidik yang beretika.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary meminta oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang hamili siswanya harus ditindak tegas.
Pasalnya, oknum guru tersebut tak mencerminkan diri sebagai tenaga pendidik yang beretika.
“Tentu harus ditindak tegas,” kata Attapary kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Attapary mengatakan langkah tegas harus diambil baik dari penegakkan hukum maupun dari Pemerintah.
Mengingat guru tersebut juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie memastikan oknum guru tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan bisa berujung pada pemecatan.
“Pasti pasti dikenakan ada regulasi yang mengatur Mungkin dia diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak, norma dengan etika. Pasti, kalau memang itu berat pasti dipecat. Banyak yuridis prodensi yang teman-teman lihat terkait dengan penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan tindakan asusila, apalagi kekerasan terhadap anak,” kata Sadali Ie kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku.
Lanjutnya, ASN juga dinilai dari etika dan perilakunya. Sehingga bila tak sesuai etika maka bisa dikenakan sanksi.
Mulai dari teguran, penurunan pangkat, pemecatan
“Oh pasti pasti dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. ASN itu kan yang pertama dilihat adalah etika dan perilaku, sehingga seorang ASN itu dituntut untuk beretika perilaku sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang telah diganti dengan undang-undang 20 itu mengutamakan sikap dan perilaku ASN Jadi kalau ASN melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan jiwa ASN pasti dikenakan sanksi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).
Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.
Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.
Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan.
| Oknum Guru Hamili Siswanya, Kepsek di Ambon Bakal Koordinasi tuk Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Sekda Maluku Pastikan Oknum Guru yang Hamili Siswanya Dipecat! |
|
|---|
| Hamili Siswinya, LI Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun |
|
|---|
| Aksi Bejat LI terhadap Muridnya Ternyata Sudah Dilancarkan Sejak 2022 |
|
|---|
| Acap Kali Oknum Guru di Ambon Lancarkan Aksinya, Kini Korban tengah Hamil 6 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Oknum-Guru-Ambon-Hamili-siswa.jpg)