Guru Hamili Siswa

Acap Kali Oknum Guru di Ambon Lancarkan Aksinya, Kini Korban tengah Hamil 6 Bulan

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Jane Luhukay, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Humas Polresta Ambon
Oknum Guru di Ambon berinisial LI alias E alias I ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Selasa (12/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Acap kali oknum guru di Ambon, berinisial LI alias E Alias I melancarkan aksi bejat terhadap muridnya sendiri, ES.

Kini ES tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Jane Luhukay, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya," ungkap Luhukay, Selasa (12/3/2024).

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulang kali menyetubuhi korban.

Dan saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan.

"Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku," tuturnya.

Baca juga: Oknum Guru di Ambon Hamili Muridnya, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dijelaskan, pelaku pertama kali melancarkan aksinya bejatnya sekitar Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12/2022).

Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kejadian tersebut berawal saat itu pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Diketahui, kini pelaku berhasil ditangkap dan ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved