Guru Hamili Siswa
Oknum Guru Hamili Siswanya, Kepsek di Ambon Bakal Koordinasi tuk Sanksi Disiplin
Untuk itu dirinya sementara berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku terkait sanksi yang akan diberikan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Sekolah Menengah Atas berinsial FS menegaskan oknum guru yang menghamili siswinya harus mendapat sanksi berkaitan dengan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu dirinya sementara berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku terkait sanksi yang akan diberikan.
Namu menurutnya, saksi baru diberikan setelah ada putusan hukum tetap.
"Saya sementara berkoordinasi dengan pihak Dinas," cetus kepada TribunAmbon.com, Jumat (15/3/2024).
"Status gurunya masih PNS, nanti sampai dengan proses bagaimana putusan akhirnya baru kita lihat apa yang harus diambil langkah dalam kaitan dengan disiplin sebagai PNS," imbuhnya.
Diketahui, Oknum guru di Ambon berinisial LI alias E alias I berhasil ditangkap dan ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Baca juga: Sekda Maluku Pastikan Oknum Guru yang Hamili Siswanya Dipecat!
Guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).
Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.
Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.
Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.