Guru Hamili Siswa

Sekda Maluku Pastikan Oknum Guru yang Hamili Siswanya Dipecat! 

Sadali Ie memastikan oknum guru yang tega hamili siswa di Kota Ambon akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

|
Ist
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie saat diwawancarai terkait oknum guru SMA yang hamili siswanya, di Kantor DPRD Maluku, Rabu (13/3/2024) sore 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie memastikan oknum guru yang tega hamili siswa di Kota Ambon akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan bisa berujung pada pemecatan.

“Pasti pasti dikenakan ada regulasi yang mengatur Mungkin dia diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak, norma dengan etika. Pasti, kalau memang itu berat pasti dipecat. Banyak yuridis prodensi yang teman-teman lihat terkait dengan penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan tindakan asusila, apalagi kekerasan terhadap anak,” kata Sadali Ie kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (13/3/2024) sore.

Sadali mengatakan, ASN dinilai dari etika dan perilakunya. Sehingga bila tak sesuai etika maka bisa dikenakan sanksi.

Mulai dari teguran, penurunan pangkat, bahkan pemecatan.

“Oh pasti pasti dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. ASN itu kan yang pertama dilihat adalah etika dan perilaku, sehingga seorang ASN itu dituntut untuk beretika perilaku sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang telah diganti dengan undang-undang 20 itu mengutamakan sikap dan perilaku ASN Jadi kalau ASN melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan jiwa ASN pasti dikenakan sanksi,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved