Selasa, 28 April 2026

Pemilu 2024

Suarakan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini 7 Tuntutan Forum Evav Peduli Demokrasi

Aksi Demonstrasi itu dimulai dimulai sekitar pukul 14:37 WIT, tak sendiri FEPD juga bersama puluhan perempuan yang mengenakan baju adat Kei berwarna m

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
FEPD tuntut kembalikan hak suara Justina Renyaan, selasa (14/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Forum Evav Peduli Demokrasi (FEPD) gelar aksi demonstrasi di depan LPTQ Kota Tual, Kamis (14/3/2024).

Aksi Demonstrasi itu dimulai dimulai sekitar pukul 14:37 WIT, tak sendiri FEPD juga bersama puluhan perempuan yang mengenakan baju adat Kei berwarna merah.

Pantauan TribunAmbon.com, masa aksi datang membawa sejumlah spanduk berisikan sejumlah tuntutan.

Hampir sejam berorasi, massa aksi kemudian membubarkan diri tanpa ditemui satu Komisioner KPU Kota Tual yang dikabarkan tidak berada di tempat Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Berikut 5 poin tuntutan yang disampaikan FEPD kepada KPU Kota Tual.

Baca juga: Ini Lima Caleg DPRD Malteng Perolehan Suara Terbanyak di Dapil III

Baca juga: DPRD Maluku Minta Oknum Guru Hamili Siswa di Ambon Segera Ditindak Tegas

  1. Mengecam tindakan-tindakan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara yang mana telah melakukan manipulasi terhadap data C-Hasil.
  2. Mendesak KPU Kota Tual untuk mengembalikan hasil perolehan Suara sesuai dengan C-Hasil TPS yang terjadi ketidaksesuaian dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan Tayando Tam, Kur selatan, dan Pulau Dullah Selatan yang telah dimanipulasi oleh PPK. sehingga telah merugikan partai Nasdem Nomor urut 1. Atas Nama lbu Justina Renjaan, S.Sos, M.Si.
  3. Meminta dengan tegas kepada KPU Kota Tual dan BAWASLU Kota Tual untuk melakukan perhitungan suara ulang dengan membuka kembali kotak suara DPRD Provinsi Maluku karena telah terjadi kecurangan pada kecamatan Tayando Tam, Kur Selatan dan Pulau Dullah Selatan. dengan prinsip mengatakan kebenaran SUBTANSIAL dengan kebenaran prosedural yaitu tidak ada keberatan pada rekap PPK Tayando Tam dalam Pleno KPU kota Tual.
  4. Mendesak dengan tegas kepada Bawaslu Kota Tual untuk menindak PPK kecamatan Tayando Tam karena telah melakukan kecurangan Pemilu di TPS se kecamatan Tayando Tam.
  5. Apabila tuntutan kami diatas tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan memboikot beberapa objek Vital.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved