Korupsi di Maluku
Hakim Pertanyakan Petrus Fatlolon Tak Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Petrus Fatlolon yang memerintahkan dan memaksa terdakwa Ruben Moriolkossu yang saat itu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Di Tahun 2020, Fatlolon meminta Ruben untuk menyediakan anggaran untuk dipergunakan membiayai beberapa kebijakan-kebijakan Fatlolon.
Meskipun Ruben mengatakan tak ada pos anggaran untuk kebijakan tersebut, namun Fatlolon tetap memaksa.
"Saat itu terdakwa menjelaskan kepada Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut. namun saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk memenuhi permintaah tersebut," kata JPU, Ricky.
Lanjutnya, demi memenuhi permintaah tersebut, Ruben kemudian memerintahkan terdakwa Petrus masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tanimbar untuk mengeluarkan sejumlah uang dari anggaran pada setda Tanimbar tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.
Dikarenakan tidak ketersediaannya anggaran untuk memenuhi kebijakan-kebijakan tersebut, selanjutnya saksi Petrus masela mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan.
"Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, terdakwa menyetujuinya," tambah JPU.
Untuk memenuhi permintaan saksi Petrus Fatlolon, sebagian dari anggaran perjalanan dinas tersebut juga dipergunakan untuk beberapa kebijakan dari terdakwa dan saksi Petrus Masela.
Alhasil, total SPPD Fiktif yang dilakukan berkisar Rp 740.198.000.
Dimana Petrus Fatlolon mendapat Rp314.598.000, terdakwa Ruben sebesar Rp455.647.264 dan terdakwa Petrus Masela, Rp160.000.000
Dari total yang diterima PF sekitar Rp. 314 Juta itu sebagian dipakai untuk membiayai kebijakan lainya.
Yakni Rp. 15 juta yang diminta saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa untuk keluarga duka Jusuf Silety yang diserahkan langsung kepada PF di Desa Arma.
Kemudian Rp 50 juta yang diberikan kepada para pendeta Klasis Tanimbar utara pada hari kamis 2020 lalu bertempat di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, yang diserahkan oleh saksi Blendi Souhoka dan diserahkan dalam amplop coklat.
Kemudian saksi Blendi menyerahkan kepada saudara Petrus Fatlolon uang 50 juta tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 wit masih di gereja Syeba kota larat itu, PF serahkan sejumlah Ro. 25 juta kepada ke 25 pendeta yang hadir melalui saksi Bledi dengan masing masing diisi Rp. 1 juta yang telah dimasukan ke 25 Amplop.
Tak hanya itu, Fatlolon juga memerintahkan terdakwa Ruben untuk menyerahkan Uang sejumlah Rp. 55 juta kepada warga desa ilngei.
Uang itu langsung diserahkan di balai desa yang diberikan langsung kepada saksi Petrus Fatlolon
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 13 juta yang diperintahkan saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa yang diserahkan oleh Sopir terdakwa Piter matruty untuk diberika kepada peserta lomba di desa olilit timur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.