Korupsi di Maluku

Hakim Pertanyakan Petrus Fatlolon Tak Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Petrus Fatlolon yang memerintahkan dan memaksa terdakwa Ruben Moriolkossu yang saat itu

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, nama Petrus Fatlolon disebut jadi alasan korupsi, Rabu (13/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon mempertanyakan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon yang tak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah (setda) setempat.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Petrus Fatlolon yang memerintahkan dan memaksa terdakwa Ruben Moriolkossu yang saat itu menjabat selaku Sekda untuk menyiapkan anggaran untuk kebijakan.

Meski terdakwa Ruben telah mengatakan tak ada pos anggaran untuk kebijakan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang mempertanyakan alasan Fatlolon tak ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan tersebut disampaikan usai JPU, Ricky Santoso membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024).

“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi inikan?," tanya Hakim Tegas kepada JPU.

Hakim lantas meminta Jaksa menghadirkan Fatlolon sebagai saksi pertama dalam sidang berikutnya.

Hakim menambahkan, Jika memang tak ditetapkan sebagai tersangka dirinya akan menyurati Kejagung.

“Sidang Perdana untuk pemeriksaan saksi Harus PF duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah Hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum.

Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim kalau tidak saya akan surati kejagung.

Jangankan Bupati, Gubernur bahkan presiden pun akan kami minta ditetapkan sebagai tersangka jika punya peran dalam kasus korupsi, “ ujar Hakim.

Sementara itu usai persidangan JPU, Ricky Ramadhan Santoso yang diminta tanggapannya terkait Perintah Hakim untuk tersangka kan Mantan Bupati Tanimbar PF, Santoso menjelaskan jika pihaknya akan berkomunikasi dengan Kajari.

“Kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu. Setelah itu kita tinggal menunggu arahan, “ tandas Ricky.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Korupsi terjadi lantaran terdakwa Ruben harus memenuhi permintaan dari Fatlolon.

Di Tahun 2020, Fatlolon meminta Ruben untuk menyediakan anggaran untuk dipergunakan membiayai beberapa kebijakan-kebijakan Fatlolon.

Meskipun Ruben mengatakan tak ada pos anggaran untuk kebijakan tersebut, namun Fatlolon tetap memaksa.

"Saat itu terdakwa menjelaskan kepada Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut. namun saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk memenuhi permintaah tersebut," kata JPU, Ricky.

Lanjutnya, demi memenuhi permintaah tersebut, Ruben kemudian memerintahkan terdakwa Petrus masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tanimbar untuk mengeluarkan sejumlah uang dari anggaran pada setda Tanimbar tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.

Dikarenakan tidak ketersediaannya anggaran untuk memenuhi kebijakan-kebijakan tersebut, selanjutnya saksi Petrus masela mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan.

"Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, terdakwa menyetujuinya," tambah JPU.

Untuk memenuhi permintaan saksi Petrus Fatlolon, sebagian dari anggaran perjalanan dinas tersebut juga dipergunakan untuk beberapa kebijakan dari terdakwa dan saksi Petrus Masela.

Alhasil, total SPPD Fiktif yang dilakukan berkisar Rp 740.198.000.

Dimana Petrus Fatlolon mendapat Rp314.598.000, terdakwa Ruben sebesar Rp455.647.264 dan terdakwa Petrus Masela, Rp160.000.000

Dari total yang diterima PF sekitar Rp. 314 Juta itu sebagian dipakai untuk membiayai kebijakan lainya.

Yakni Rp. 15 juta yang diminta saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa untuk keluarga duka Jusuf Silety yang diserahkan langsung kepada PF di Desa Arma.

Kemudian Rp 50 juta yang diberikan kepada para pendeta Klasis Tanimbar utara pada hari kamis 2020 lalu bertempat di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, yang diserahkan oleh saksi Blendi Souhoka dan diserahkan dalam amplop coklat.

Kemudian saksi Blendi menyerahkan kepada saudara Petrus Fatlolon uang 50 juta tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 wit masih di gereja Syeba kota larat itu, PF serahkan sejumlah Ro. 25 juta kepada ke 25 pendeta yang hadir melalui saksi Bledi dengan masing masing diisi Rp. 1 juta yang telah dimasukan ke 25 Amplop.

Tak hanya itu, Fatlolon juga memerintahkan terdakwa Ruben untuk menyerahkan Uang sejumlah Rp. 55 juta kepada warga desa ilngei.

Uang itu langsung diserahkan di balai desa yang diberikan langsung kepada saksi Petrus Fatlolon

Selanjutnya uang sejumlah Rp. 13 juta yang diperintahkan saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa yang diserahkan oleh Sopir terdakwa Piter matruty untuk diberika kepada peserta lomba di desa olilit timur. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved