Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Saparua Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa GK (22), warga di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara.

Tanita
Terdakwa GK (22), warga di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, usai mendengar tuntutan JPU usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa GK (22), warga di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).

GK merupakan terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur.

"Menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara," kata JPU, Endang Anakoda.

Selain pidana badan, lanjut JPU, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dinilai bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlundungan Anak.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai majelis hakim, Martha Maitimu Cs itu ditunda hingga pekan dengan dengan agenda pledoi kuasa hukum terdakwa.

Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 19 November 2023, tepatnya di Bak Penampung Air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.

Kala itu, anak korban baru pulang dari rumah temannya, lalu bertemu terdakwa di tengah jalan.

Terdakwa dengan sengaja meminta uang kepada korban.

Namum karena korban mengaku tidak punya uang, terdakwa langsung menarik tangan anak korban yang masih di bawah umur itu ke Bak Penampung Air atau TKP, lalu memaksa menyetubuhi korban.

Usai membuat hubungan terlarangan itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa memilih melaporkan hal ini tersebut ke orang tuanya, hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved