VCS Selebgram

Kuasa Hukum Harap Kepolisian Segera Tangkap Penyebar VCS Selebgram Ambon

Termasuk memanggil dan memeriksa para terlapor; Yerin Kakerissa dan Jasvinder Preety.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Tangkapan Layar panggilan video diduga selebgram asal Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Anjeli Lopulalan, Fensen Uktolseya berharap aparat Kepolisian Daerah Maluku dapat secepatnya mengusut laporan kliennya.

Termasuk memanggil dan memeriksa para terlapor; Yerin Kakerissa dan Jasvinder Preety.

Adapun laporan tersebut tentang peristiwa Pidana Pornografi dan/atau tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1, huruf d dan e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Besar harapan kami untuk Polda Maluku, kami selaku tim kuasa hukum meminta agar Polda Maluku bisa memproses kasus ini sampai tuntas," ucapnya, Senin (4/3/2024).

Dia juga meminta agar proses penyelidikan berjalan lancar, hingga nantinya penetapan tersangka sesuai nama-nama yang dilaporkan.

"Dan bisa cepat tetapkan tersangka atas nama terlapor yang kami laporkan," cetusnya.

Uktolseya juga mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian yang sudah merespon pelaporan kliennya.

"Biarlah Polda Maluku bisa mendengar dan mau merespon keinginan dari klien. Terima kasih," tutupnya.

Diketahui, Terduga pelaku perekam dan penyebar video asusila resmi dilaporkan Anjeli Lopulalan.

Jasvinder Preety dan Yerin Kakerissa resmi menjadi terlapor pada Senin (4/3/2024) Siang.

Kuasa Hukum Anjeli Lopulalan, Fensen Uktolseya mengungkapkan bahwa, sebelumnya pada 29 Februari 2024 Anjeli membuat pengaduan ke Dirkrimsus Polda Maluku.

Pengaduan itu pun dilanjutkan dengan Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Hal itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Roem Ohoirat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved