Pemilu 2024
Ini Trend Penyebab Adanya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Maluku
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan ada delapan trend penyebab rekomendasi PSU di Maluku
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku akhirnya buka suara pasca tidak diterimanya puluhan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, Panwascam di kabupaten/kota tentu tidak asal untuk mengeluarkan rekomendasi PSU.
"Karena ada dugaan-dugaan dan temuan yang mengarah kesana, makanya Panwascam merekomendasikan untuk dilakukan PSU," kata Subair, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, ada delapan trend penyebab rekomendasi PSU di Maluku.
Baca juga: Puluhan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Ditolak, Ini Sikap Bawaslu Maluku
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekap Suara Tingkat Kabupaten Malra Dijaga Ketat Aparat, Sejumlah Jalan Diblokade
Pertama, adanya selisih perhitungan suara antara surat suara yang dihitung dengan surat suara yang digunakan.
Ini terjadi pada tiga TPS di Ambon yaitu, TPS 11 dan 22 Desa Halong dan TPS 10 Kelurahan Karang Panjang Kota Ambon.
Kedua, pemilih DPK menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili. Ini terjadi pada 15 TPS yang tersebar di Maluku.
Ketiga, adanya pemilih mengaku dirinya sebagai orang lain atau memberi suaranya lebih dari satu kali. Ini terjadi pada 15 TPS di Maluku.
Keempat, menyebabkan surat suara menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara dan terjadi di 15 TPS di Maluku.
Kelima, adanya pemilih mencoblos menggunakan kartu keluarga dan terjadi pada lima TPS di Maluku.
Keenam, pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena kelalaian dan atua dihalangi petugas KPPS terjadi pada enam TPS.
Ketujuh, pemilih memilih bukan pada TPS ia terdaftar namun tidak mempunyai formulir pindah memilih terjadi pada empat TPS.
Kedelapan, pemilih dibawah umur atau tidak mempunyai e-KTP atau Suket, tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun mencoblos terjadi pada tiga TPS.
"Jadi ada delapan trend penyebab dikeluarkan remomendasi PSU. Total di Maluku 70 rekomendasi tapi yang ditindaklanjuti KPU hanya empat TPS," tukasnya.
| TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
|
|---|
| KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
|
|---|
| Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
|
|---|
| Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Subair-PSU-KPU.jpg)