Pemilu 2024

Puluhan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Ditolak, Ini Sikap Bawaslu Maluku

Bawaslu Maluku meminta Bawaslu di kabupaten/kota untuk menjadikan KPU, PPK, PPS dan KPPS sebagai terlapor dalam temuan dugaan pelanggaran kode etik.

Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Maluku, Subair saat diwawancarai terkait penolakan rekomendasi PSU, Kamis (29/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dari 70 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku, hanya empat rekomendasi yang ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diantaranya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang menggelar PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Kwaos, Kecamatan Siritaun Wida Timur.

Kemudian KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menggelar PSU di TPS 01 dan TPS 02 Desa Wetlar serta TPS 03 Desa Letman.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, telah mengintruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar harus menjadikan pihak-pihak didalamnya sebagai terlapor dalam temuan Bawaslu.

Pihak-pihak ini diantaranya KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk didalamnya saksi partai politik yang diduga melakukan tindak pidana pemilu.

"Kita sudah membahasnya secara internal dan meminta agar Bawaslu di kabupaten/kota untuk menjadikan pihak-pihak ini sebagai terlapor dalam temuan Bawaslu," kata Subair, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rekap Suara Tingkat Kabupaten Malra Dijaga Ketat Aparat, Sejumlah Jalan Diblokade

Menurutnya, Bawaslu Maluku juga meminta Bawaslu di kabupaten/kota untuk menjadikan KPU, PPK, PPS dan KPPS sebagai terlapor dalam temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Pasalnya, karena kelalaian mereka sehingga menyebabkan proses pemungutan dan perhitungan suara tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk diketahui, 70 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu yakni Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 3 TPS, Kabuaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 3 TPS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved