Korupsi di Maluku
Kejari SBB Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Sekolah Gratis
Satu tersangka tersebut yakni, berinisial AP yang meminjam perusahaan dalam proyek pengadaan pakaian gratis tersebut.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian barat (Kejari SBB) kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS di SBB tahun anggaran 2022.
Satu tersangka tersebut yakni, berinisial AP yang meminjam perusahaan dalam proyek pengadaan pakaian gratis tersebut.
AP ditahan pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIT.
“kami sampaikan bahwa pada hari ini, Jumat, 23 Februari 2024 pukul19.00 WIT penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud,” kata kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko, Jumat malam.
Lanjutnya, AP ditahan di lapas Kelas IIB Piru, bersama dengan tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan.
Yakni berinisial Tersangka JT selaku PA/KPA juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB periode Tahun 2022; Tersangka MW selaku PPK, dan Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender berinisial HS.
“Sehingga terhitung hingga hari ini, dalam penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni, Tersangka JT, Tersangka MW, Tersangka HS dan Tersangka AP. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Piru,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Tutuko, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu.
Baca juga: Rem Blong, Truk TNI Tabrak Mobil Dinas RSUP dr Leimena Ambon
“Jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada saat penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Tersangka JT selaku PA/KPA juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB periode Tahun 2022 dan Tersangka MW selaku PPK.
Selanjutnya pada Selasa, 20 Februari 2024 kemarin, Tim Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267 sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.