Pemilu 2024
Aplikasi Sirekap Bermasalah, Ketua Bawaslu RI Desak Komisioner KPU Harus Transparan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendesak komisioner KPU RI menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi aplikasi Sirekap.
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mendesak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi aplikasi Sirekap.
Pasalnya aplikasi Sirekap bermasalah dan menuai kritikan dimana-mana.
“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, sebagaimana keterangan tertulis dikutip TribunAmbon.com, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Ganjar Minta DPR Segera Rapat Bahas Kecurangan Pemilu 2024
Rahmat mengaku, Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.
Dia juga berharap lembaga tersebut menjelaskan secara terbuka kebijakan terkait penyelengaraan Pemilu kepada para peserta Pemilu dan masyarakat luas.
“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami Enggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya. Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata
Sementara itu, perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sebab, menurutnya pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap.
Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS.
Data pada formulir itu, kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.
“Kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” tandasnya.
TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
![]() |
---|
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.