Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap Bermasalah, Ketua Bawaslu RI Desak Komisioner KPU Harus Transparan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendesak komisioner KPU RI menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi aplikasi Sirekap.

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi anggota dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi anggota, memberikan keterangan pers terkait hasil evaluasi awal dari penyelenggaraan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024). 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mendesak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi aplikasi Sirekap.

Pasalnya aplikasi Sirekap bermasalah dan menuai kritikan dimana-mana.

“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, sebagaimana keterangan tertulis dikutip TribunAmbon.com, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Ganjar Minta DPR Segera Rapat Bahas Kecurangan Pemilu 2024

Rahmat mengaku, Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.

Dia juga berharap lembaga tersebut menjelaskan secara terbuka kebijakan terkait penyelengaraan Pemilu kepada para peserta Pemilu dan masyarakat luas.

“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami Enggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya. Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata

Sementara itu, perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sebab, menurutnya pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap.

Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS.

Data pada formulir itu, kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.

“Kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved