Pilpres 2024
Apa Itu Hak Angket? Apa Dampak Hak Angket DPR RI ke Pemilu?
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak angket bukanlah ranahnya sebagai paslon tetapi partai politik yang menginginkan.Terkait usulan hak angket, Mahfud MD
Berikut penjelasan dari masing-masing hak:
Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) oleh Miriam Budiardjo, hak angket atau enquete adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.
Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket.
Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.
Baca juga: Aplikasi Sirekap Bermasalah, Ketua Bawaslu RI Desak Komisioner KPU Transparan
Baca juga: Segera Cair Maret 2024: Ini Cara Cek Penerima Bansos dan BLT, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Ganjar Minta DPR Segera Rapat Bahas Kecurangan Pemilu 2024
Baca juga: Singgung Aksi Capres 02, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Mau Ditipu Oleh Prabowo Style
Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Itulah penjelasan mengenai pengertian hak angket pada DPR.
Segera Cair Maret 2024: Ini Cara Cek Penerima Bansos dan BLT, Akses cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Hari Ini, 23 Februari 2024, Segera Klaim Dapatkan Hadiah Menariknya! |
![]() |
---|
Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 09.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul, Raih 57,46 Persen Suara |
![]() |
---|
Debat Pamungkas Pilpres 2024, Ganjar Sebut Penyaluran Bansos Masif saat Masa Kampanye |
![]() |
---|
Cak Imin Janjikan Rp 150 Triliun dari APBD tuk Anak Muda jika Menang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.