Pilpres 2024

Apa Itu Hak Angket? Apa Dampak Hak Angket DPR RI ke Pemilu?

Mahfud MD menjelaskan bahwa hak angket bukanlah ranahnya sebagai paslon tetapi partai politik yang menginginkan.Terkait usulan hak angket, Mahfud MD

Courtesy / Kompas.com
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak angket bukanlah ranahnya sebagai paslon tetapi partai politik yang menginginkan.Terkait usulan hak angket, Mahfud MD 

Berikut penjelasan dari masing-masing hak:

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) oleh Miriam Budiardjo, hak angket atau enquete adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.

Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.

Di Indonesia, semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket.

Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.

Baca juga: Aplikasi Sirekap Bermasalah, Ketua Bawaslu RI Desak Komisioner KPU Transparan

Baca juga: Segera Cair Maret 2024: Ini Cara Cek Penerima Bansos dan BLT, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Ganjar Minta DPR Segera Rapat Bahas Kecurangan Pemilu 2024

Baca juga: Singgung Aksi Capres 02, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Mau Ditipu Oleh Prabowo Style

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Itulah penjelasan mengenai pengertian hak angket pada DPR.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved