Minggu, 10 Mei 2026

Pemilu 2024

Hasil Suara Sementara KPU Pileg DPRD Tanimbar di Dapil 2: Ini 5 Nama Perolehan Suara Terbanyak

Simak hasil perhitungan suara sementara legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dapil 2 pada Pemilu 2024, Rabu (21/2/2024).

Tayang:
Tangkapan Layar
Hasil perhitungan suara sementara legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dapil 2 pada Pemilu 2024 menurut real count KPU, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Simak hasil perhitungan suara sementara legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dapil 2 pada Pemilu 2024, Rabu (21/2/2024).

Dapil Tanimbar 2 meliputi; Kecamatan Wer Maktian dan Kecamatan Selaru dengan alokasi sebanyak 5 kursi.

Berdasarkan data dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; pemilu2024.kpu.go.id, pukul 20.20 WIT, teah masuk suara bersumber 33 dari 75 TPS atau terhitung 44persen.

Baca juga: Suara Sementara Pileg DPRD Malteng Dapil 2 Capai 71.88 Persen: Sang Petahana Hasan Alkatiri Unggul

Data hasil hitung sementara menunjukkan calon legislatif dari Partai Demokrat, Riki Baumase unggul di posisi pertama.

Menyusul di posisi kedua dari Partai Gerindra, Fredrik R. Fenanlambir.

Pada urutan ketiga ditempati calon legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan raihan suara sementara sebanyak 349.

Sedangkan urutan keempat dan kelima suara terbanyak sementara diraih Yan Sairdekut dari Gerindra dan Simson Lobloby dari Partai berlogo Banteng.

Berikut 5 nama caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dapil 2, berdasarkan suara terbanyak sementara :

• Riki Baumase (Demokrat) 554 suara.

• Fredrik R. Fenanlambir (Gerindra) 366 suara

• Olvin Mikhael Gosan (Golkar) 349 suara

• Yan Sairdekut (Gerindra) 332 suara

• Simson Lobloby (PDIP) 319 suara.

Adapun, hasil akhir akan ditentukan oleh KPU setelah melalui proses verifikasi dan rekapitulasi suara secara menyeluruh.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved