Pemilu 2024

Suara Sementara Pileg DPRD Malteng Dapil 2 Capai 71.88 Persen: Sang Petahana Hasan Alkatiri Unggul

Simak hasil perhitungan suara sementara legislatif DPRD Maluku Tengah (Malteng) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Pemilu 2024, Rabu (21/2/2024).

Tangkapan Layar
Hasil hitung suara sementara DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 2, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Simak hasil perhitungan suara sementara legislatif DPRD Maluku Tengah (Malteng) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Pemilu 2024, Rabu (21/2/2024).

Dapil Maluku Tengah 2 meliputi; Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi, Seram Utara Timur Seti dengan alokasi sebanyak 5 kursi.

Berdasarkan data dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; pemilu2024.kpu.go.id, pukul 19.55 WIT, telah masuk suara bersumber 138 dari 192 TPS atau terhitung 71.88 persen.

Baca juga: Real Count Pileg DPRD Maluku Dapil 1 Capai 47,98 Persen: Johan Lewerissa Raih 1.903 Suara

Data hasil hitung sementara menunjukkan calon legislatif Partai Golkar, Hasan Alkatiri unggul di posisi pertama.

Perolehan suaranya melambung Jainal Efendi IE yang dua hari lalu sempat unggul.

Pada urutan ketiga ditempati calon legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nikson Sitanayah.

Sedangkan urutan keempat dan kelima suara terbanyak sementara diraih caleg PDI Perjuangan, Ode Juriadi dan Zeth Latukarlutu.

Berikut 10 nama caleg DPRD Maluku Tengah Dapil 2, berdasarkan suara terbanyak sementara :

• Hasan Alkatiri (Golkar) 1.791 suara.
• Jainal Efendi IE (PAN) 1.761 suara.
• Nikson Sitanayah (Gerindra) 961 suara.
• Ode Juriadi (PDIP) 904 suara
• Zeth Latukarlutu (PDIP) 828 suara.
• Ikmawanto (PKS) 780 suara.
• Ronald F. Boiratan (PDIP) 755 suara.
• Jemmy Leo (PAN) 731 suara.
• Ritha Corputty (NasDem) 686 suara.
• Imanuel Adrianus Lomo (Perindo) 683 suara.

Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hasil akhir akan ditentukan oleh KPU setelah melalui proses verifikasi dan rekapitulasi suara secara menyeluruh. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved