Kasus Rudapaksa
Hamili Anak Kandung hingga 4 Kali, Jaksa Tuntut Bapa di Ambon Ini 20 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur ini
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa MT alias Bapa Nyong dituntut selama 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, lantaran terdakwa tega menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil 4 kali.
Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, secara tertutup, Selasa (20/2/2024).
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU.
JPU menilai terdakwa MT alias Bapa Nyong terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Martha Maitimu kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga sekitar.
Baca juga: Terbukti Rudapaksa Anak, Pria Ini Divonis 11 Tahun Penjara
Warga setempat mencurigai terdakwa dan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.
Perbuatan terdakwa diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2017.
Kejadian tersebut dilakukan terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu secara berlanjut.
Bahkan korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
Pria berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.