Korupsi di Maluku

Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPKAD Tanimbar Jonas Batlayeri Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Yakni Terdakwa Jonas Batlajery dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000, dengan ketentuan dipotong dengan kerugian keuangan yang telah dibayarkan sebesar Rp 550 juta. Sehingga tersisa Rp 783 juta untuk dibayarkan. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya untuk terdakwa Kristina Sermatang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 193.123.000, dengan dipotong uang yang telah disetor ke Kejari Ambon sebesar. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.

Terdakwa Maria dibebankan uang pengganti sebesar Rp665,468.802, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.

Terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Liberata juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00 dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Letarius dengan uang pengganti sebesar Rp351.313.500, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim mengingatkan Jaksa untuk segera menyerahkan bukti pengembalian Rp 350 juta dari oknum BPK RI.

Pasalnya, Jaksa tak menyertakan uang tersebut dalam berkas tuntutan.

Serta taksasi harga aset para terdakwa yang telah disita oleh Jaksa sebelumnya bahkan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan.

“Untuk Jaksa kenapa tidak ada Rp 350 juta kerugian keuangan negara dari BPK RI yang dikembalikan? Bukannya sudah diserahkan ke Kejari Tanimbar? Kok tidak disertakan di berkas tuntutan? Mau diapakan uang itu?,” kata Hakim Ketua, Wilson.

Jaksa kemudian menjawab akan segera berkoordinasi dengan Kejari Tanimbar. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved