Korupsi di Maluku

Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPKAD Tanimbar Jonas Batlayeri Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com – Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim pengadilan tipikor Ambon memvonis Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kepulauan Tanimbar, terdakwa Jonas Batlayeri selama 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon didampingi dua anggota Hakim lainnya, Senin (19/2/2024). 

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim.

Tak hanya itu, Jonas dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 5 miliar sekian. 

Sementara ke - 5 terdakwa lainnya yakni, Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD, terdakwa Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdakwa Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan terdakwa Liberta Malirmasele (Kabid Aakuntansi) dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Sedangkan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU semuanya telah dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintah sehingga terjadi Korupsi tersebut. 

Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir pikir.

Tuntutan Penjara

Sebelumnya, terdakwa Jonas Batlajery dituntut paling tinggi dari terdakwa lainnya yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subside 3 bulan kurungan.

“Memohon Majelih hakim menjatuhkan terdakwa Jonas Batlajery selama 8 tahun penjara dan denda P 350 juta dan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata JPU, Grace Siahaya, Rabu (24/1/2024)..

Sedangkan untuk terdakwa Maria Goretti Batlayeri dituntut 7 tahun penjara dan Rp 300 juta subside 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Kristina Sermatang, Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing 6 tahun penjara dan Rp 250 juta subside 3 bulan kurungan.

Keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Untuk itu, masing-masing juga dibebankan uang pengganti.

Yakni Terdakwa Jonas Batlajery dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000, dengan ketentuan dipotong dengan kerugian keuangan yang telah dibayarkan sebesar Rp 550 juta. Sehingga tersisa Rp 783 juta untuk dibayarkan. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya untuk terdakwa Kristina Sermatang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 193.123.000, dengan dipotong uang yang telah disetor ke Kejari Ambon sebesar. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.

Terdakwa Maria dibebankan uang pengganti sebesar Rp665,468.802, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.

Terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Liberata juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00 dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Letarius dengan uang pengganti sebesar Rp351.313.500, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim mengingatkan Jaksa untuk segera menyerahkan bukti pengembalian Rp 350 juta dari oknum BPK RI.

Pasalnya, Jaksa tak menyertakan uang tersebut dalam berkas tuntutan.

Serta taksasi harga aset para terdakwa yang telah disita oleh Jaksa sebelumnya bahkan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan.

“Untuk Jaksa kenapa tidak ada Rp 350 juta kerugian keuangan negara dari BPK RI yang dikembalikan? Bukannya sudah diserahkan ke Kejari Tanimbar? Kok tidak disertakan di berkas tuntutan? Mau diapakan uang itu?,” kata Hakim Ketua, Wilson.

Jaksa kemudian menjawab akan segera berkoordinasi dengan Kejari Tanimbar. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved