Korupsi di Maluku
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPKAD Tanimbar Jonas Batlayeri Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com – Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim pengadilan tipikor Ambon memvonis Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kepulauan Tanimbar, terdakwa Jonas Batlayeri selama 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Harris Tewa, saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon didampingi dua anggota Hakim lainnya, Senin (19/2/2024).
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim.
Tak hanya itu, Jonas dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 5 miliar sekian.
Sementara ke - 5 terdakwa lainnya yakni, Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD, terdakwa Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdakwa Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan terdakwa Liberta Malirmasele (Kabid Aakuntansi) dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU semuanya telah dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintah sehingga terjadi Korupsi tersebut.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir pikir.
Tuntutan Penjara
Sebelumnya, terdakwa Jonas Batlajery dituntut paling tinggi dari terdakwa lainnya yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subside 3 bulan kurungan.
“Memohon Majelih hakim menjatuhkan terdakwa Jonas Batlajery selama 8 tahun penjara dan denda P 350 juta dan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata JPU, Grace Siahaya, Rabu (24/1/2024)..
Sedangkan untuk terdakwa Maria Goretti Batlayeri dituntut 7 tahun penjara dan Rp 300 juta subside 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Kristina Sermatang, Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing 6 tahun penjara dan Rp 250 juta subside 3 bulan kurungan.
Keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Untuk itu, masing-masing juga dibebankan uang pengganti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.