Pemilu 2024
Sejumlah Pelanggaran selama Proses Pemilu Ditemukan di Malra, Ada yang Coblos Lebih dari Sekali
Dengan rincian 1 masalah pemungutan suara ulang dan 9 permasalahan saat proses penghitungan suara.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menemukan adanya sejumlah pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Dengan rincian 1 masalah pemungutan suara ulang dan 9 permasalahan saat proses penghitungan suara.
"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 11 kecamatan yang terdiri dari 406 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun, Minggu (18/2/2024).
Sembilan masalah pemungutan suara tersebut, dirincikan menjadi beberapa hal.
"Salah satu temuan masalah dalam pemungutan suara, di antaranya pelanggaran pemilih yang ternyata ketahuan menggunakan hak pilihnya atau mencoblos lebih dari satu kali di TPS O3 Ohoi (Desa) Letman Kecamatan Kei Kecil," terangnya.
Baca juga: Update Real Count KPU Pileg DPR RI Kota Tual: PKS Sementara Berada di Puncak Perolehan Suara
Juga di Wab, Kecamatan Kei Becil Barat, berdasarkan laporan PTPS, Ketua PPS melarang dokumentasi foto maupun video terhadap formulir C-hasil.
Kemudian dia menambahkan, di Ohoi Dian Pulau, Kecamatan Hoat sorbay terjadi pemalangan kepada petugas Panwascam setempat untuk melakukan pemeriksaan di dalam TPS.
Untuk, Tanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat juga ditemukan permasalahan distribusi C-hasil yang menghambat.
Sementara di Kecamatan Kei Besar pada 14 Februari 2024, dari jazirah Banda Eli serentak jaringan internetnya hilang.
Untuk, bagian Kei Besar Utara Barat terkendala blank spot di Ohoi Mun ke Ad, sementara terjadi juga penggandaan dalam satu kotak C-1 hasil untuk DPR RI terdapat dua rangkap, sedangkan untuk DPR Provinsi tidak ada.
Panwascam juga mendapati di Holat Solair, Kecamatan Kei Besar Utara Timur hendak membagikan surat suara sisa kemudian dihentikan oleh petugas setempat.
Menutup keterangannya, Somnaikubun mengungkapkan, saat ini jajaran pengawas Pemilu sedang bekoordinasi dengan KPU
terhadap potensi pemungutan suara ulang.
"Bagi Ketua PPS yang telah melakukan pemalangan terhadap tugas panwascam sementara ditelaah, karena hak untuk saksi parpol dan warga sekalipun mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemungutan suara," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.