Pemilu 2024

Ada Dugaan Kecurangan, 32 TPS di Maluku Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Subair tidak menjelaskan secara rinci terkait PSU akan dilakukan di TPS berapa dan kecamatan apa saja.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya
PEMILU: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah mengeluarkan 32 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah mengeluarkan 32 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

"Kita sudah keluarkan rekomendasi. Dan ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024," kata Subair, Minggu (18/2/2024).

Subair tidak menjelaskan secara rinci terkait PSU akan dilakukan di TPS berapa dan kecamatan apa saja.

Namun, secara umum itu akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku.

Di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.

Baca juga: Temui Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pastikan PSU di TPS 20 Negeri Sepa

"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU," ujarnya.

Meski begitu, Subair mengaku, ada potensi penambahan dilakukannya PSU.

Sebab, sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian.

"32 ini sudah pasti. Tapi ada potensi penambahan," tandasnya.

Diketahui, potensi PSU karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi ijin untuk mencoblos.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved