Pemilu 2024
Temui Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pastikan PSU di TPS 20 Negeri Sepa
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman kepada wartawan di Masohi mengatakan, TPS tersebut harus dilakukan PSU lantaran terjadi pelanggaran
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Maluku memastikan ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku Tengah yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS dimaksud adalah TPS Dusun Tawane-Wane, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai Maluku Tengah.
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman kepada wartawan di Masohi mengatakan, TPS tersebut harus dilakukan PSU lantaran terjadi pelanggaran Pemilu saat proses pemungutan berlangsung pada 14 Februari kemarin.
Di mana salah satu warga melaporkan adanya tindakan pelanggaran di TPS tersebut.
Kata dia, Formulir C6 atau undangan yang bersangkutan digunakan orang lain, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Baca juga: Pasutri Kedapatan Nyoblos 2 Kali, TPS 03 Letman di Maluku Tenggara Potensi PSU
"Ada PSU di TPS 20 karena memang kami menerima laporan adanya pelanggaran di sana. Dimana, salah satu warga yang formulir C6nya digunakan oleh orang lain sehingga dia tidak dapat menggunakan hal suaranya," kata Astuti kepada Wartawan di Masohi, Sabtu (17/2/2024) kemarin.
Meski demikian dirinya belum memastikan kapan PSU itu dilakukan karena sampai hari sore kemarin laporan tersebut belum sampai ke KPU.
"Belum tahu pasti kapan tetapi nanti setelah Bawaslu Maluku Tengah berkoordinasi dengan KPU," jelas Tuti.
Namun demikian ia memastikan bahwa TPS tersebut tetap akan dilakukan.
"Yang pasti akan ada PSU," singkat Mantan Ketua Bawaslu Maluku Periode 2017-2022 itu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.