Korupsi di Maluku
Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Langgur
Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor pada
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 – 2018 segera diadili.
Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/5/2024).
Keduanya yakni DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas.
Demikian disampaikan Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada TribunAmbon.com.
“Tadi sekitar pukul 14.00 WIT Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 - 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Latuconsina.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Sekda SBT Djafar Kwairumaratu Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Setda
Baca juga: Berhasil Tangani Kasus TPPU dan Konflik, 44 Polisi di Kepulauan Aru Terima Penghargaan
Kedua tersangka oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan, “ tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan satu tersangka lainnya berinisial TB belum diperiksa lantaran mangkir pemanggilan hingga 3 kali.
“Satu orang tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang / jasa perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan,“ tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.