Korupsi di Maluku
Jaksa Tetapkan Sekda SBT Djafar Kwairumaratu Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Setda
Penetapan Kwairumaratu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.
Penetapan Kwairumaratu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
Demikian disampaikan Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan Senin (5/2/2024).
“Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur berinisial JK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Maluku dalam perkara Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021,” kata Latuconsina.
Baca juga: Berhasil Tangani Kasus TPPU dan Konflik, 44 Polisi di Kepulauan Aru Terima Penghargaan
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Bank Modern, Pemilik Rumah Emas Talaga Raja Dituntut 12 Tahun Penjara
Lanjut dijelaskannya, penetapan tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya, Jaksa akan memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Jaksa Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat ini. Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.