Ambon Hari Ini

Diduga Gelapkan Uang Bank Modern, Pemilik Rumah Emas Talaga Raja Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Enam terdakwa kasus penggelapan dana di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik rumah mewah yang sempat viral di Talaga Raja Ambon, Denny Franklin Saya dituntut 12 tahun penjara.

Denny dituntut penjara dalam kasus penggelapan dana di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2/2024).

Turut hadir dalam persidangan penasihat hukum masing-masing terdakwa, Patrick Rahakbauw cs.

Denny Saya selaku mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express  juga dituntut membayar denda Rp 10 Miliar subside 1 tahun penjara.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Denny Franklin saya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan bila tak dibayarkan maka ditambah pidana penjara selama 1 tahun kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Baca juga: Berkas Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal Rampung: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Johar Isnain

Selain Denny, 5 terdakwa lainnya dituntut bervariasi. Yakni, Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express

Serta empat mantan Direksi pada PT BPR Modern Express, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.

Terdakwa Alexander Pieters dituntut, 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun.

Sedangkan empat mantan direksi Bank BPR Modern Ekspress dituntut masing-masing 8 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JPU menilai para terdakwa bersalah melanggar pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim memberi waktu hingga dua pekan bagi para terdakwa untuk pembelaan. Sidang kemudian ditutup. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved