Jurnalis Dipukul
Berkas Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal Rampung: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Johar Isnain
Johar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Baguala sampai dengan 2 Februari 2024.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pemukulan terhadap wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis oleh Kepala JPL Bulog masih berlanjut.
Johar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Baguala hingga 2 Februari 2024.
Kapolsek Baguala, Iptu. Mahadewa Bayu mengatakan saat ini berkas atas kasus tersebut sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
"Berkas sudah kita rampungkan untuk tahap 1, informasi selanjutnya bisa ditanyakan ke Penyidik" ujar Kapolsek, Senin (5/2/2024).
Lanjutnya, masa penahanan terhadap tersangka juga sudah diperpanjang.
"Masa penahanan sudah diperpanjang untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Baca juga: SPDP Kasus Kepala JPL BULOG Johar Isnain Dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon
Baca juga: Bulog Maluku: Tersangka Kepala JPL Bulog Ternyata Belum Pernah Dapat Pelatihan
Sementara itu, Penyidik, Bripka. Rudi Arsana yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai jadwal penyerahan berkas ke Kejari pada hari ini, namun belum terlaksanan lantaran dirinya tengah sakit.
"Rencana hari ini tahap 1, tetapi saya sementara sakit jadi tertunda," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, pemukulan hingga pengeroyokan Jurnalis TribunAmbon.com Jenderal Louis terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 dan atau 351 ayat (1) KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.