Jurnalis Dipukul
SPDP Kasus Kepala JPL BULOG Johar Isnain Dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon
Setelah memeriksa tiga saksi tersebut, penyidik pada jumat (19/1/2024) mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Amb
Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala, telah memeriksa 3 orang saksi atas kasus tindak pidana Penganiyayaan yang dilakukan kepala JPL BULOG Maluku-Malut, Johar Isnain terhadap Jurnalis TribunAmbon.com Jenderal Louis.
Setelah memeriksa tiga saksi tersebut, penyidik pada jumat (19/1/2024) mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ambon.
“Iya benar untuk SPDP nya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan tiga hari lalu,” ujar Kapolsek Baguala, Iptu. Mahadewa Bayu saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (22/1/2024).
Lanjutnya, dari pemeriksaan para saksi sementara belum ditemukan pelaku lainnya.
Baca juga: Komisi IV DPR RI Bakal Koordinasi soal Penganiayaan Wartawan Ambon ke Bulog
"Dari pemeriksaan saksi tidak ada yang menjelaskan pelaku lain," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pemukulan hingga pengeroyokan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 dan atau 351 ayat (1) KUHPidana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-ambon.jpg)