Kepemiluan

KPU Terbukti Langgar Etik Loloskan Pencalonan Gibran, Cak Imin: Harus Ditindak Lanjuti

Diketahui Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
PILPRES 2024: Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

SRAGEN, TRIBUNAMBON.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Diketahui Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut pria yang kerap disapa Cak Imin ini, putusan DKPP ini sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.

“Putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian Pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?,” kata Cak Imin di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

“Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, saya nunggu saja,” imbuhnya.

Dia menilai, sebuah proses yang dilakukan tanpa dasar etika akan membuat proses tersebut menjadi cacat.

Baca juga: Loloskan Pencalonan Gibran, KPU Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP

“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata Cak Imin.

Diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin pagi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved