Ambon Hari Ini
Jaksa Tunggu Hasil Audit Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Ambon
Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon dan proyek pengadaan command center.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
“Dan tersangka JRA lalu mengarahkan beberapa PPK pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu, kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen,” tambahnya.
Selanjutnya, Adriaansz juga mengarahkan kepada PPK kegiatan yang ada pada pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021, bersama tersangka Charly dan tersangka Hendra untuk memenangkan penyedia Yerri Padang dalam tender pemasangan perangkat dan peralatan command center.
Lanjutnya, akibat perbuatan para tersangka, tim penyidik Kejari menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.536 juta lebih.
Keempat tersangka kini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.