Ambon Hari Ini
Jaksa Tunggu Hasil Audit Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Ambon
Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon dan proyek pengadaan command center.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan kasus dugaan korupsi DPA pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon dan proyek pengadaan command center.
Setelah hasil audit kelua, Jaksa akan mengambil langkah selanjutnya.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
“Sementara kita menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak auditor pada Kejati Maluku,“ kata Toatubun.
Lanjutnya, bila hasil audit diterima maka Jaksa bisa selanjutnya akan meneliti kembali untuk melihat kelengkapan syarat materiil dan syarat formil nya.
Baca juga: Mahasiswa di Masohi Demo di Kantor Bupati Malteng, Tuntut Selesaikan Dana Sertifikasi Guru
Baca juga: Tertangkap saat Transaksi Narkoba, Pemuda Batu Merah - Ambon Ini Didakwa Pasal Berlapis
“Jadi kita hanya menunggu hasil audit. Setelah itu penyidik akan meneliti kembali soal syarat syaratnya, baik formil maupun materiilnya dan jika dinyatakan lengkap maka sudah bisa dilakukan tahap II,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa telah menahan empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut pada Kamis (30/11/2023).
Empat tersangka itu yakni Kadiskominfo Ambon Joy Adriaansz, mantan ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang yang adalah pihak ketiga, Hendra Pesiwarissa Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon, dan Charly Tomasoa Kabag pengadaan barang dan jasa serta pokja III Kominfo Ambon.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Ke empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Jika kemudian, dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan,” kata Kepala Kejari Ambon, Ardyansah.
Adhryansah melanjutkan, penetapan empat tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Setelah memeriksa saksi saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Lanjutnya dalam pengelolaan anggaran, tersangka Adriaansz telah mengarahkan bendahara untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan Kominfo Kota Ambon.
Selain itu, dia mengarahkan sejumlah PPK pada dinasnya untuk melaksanakan kegiatan tak sesuai ketentuan, fiktif bahkan tak sesuai volume pengerjaan.
Sementara anggaran yang dicairkan telah 100 persen.
“Dan tersangka JRA lalu mengarahkan beberapa PPK pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu, kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen,” tambahnya.
Selanjutnya, Adriaansz juga mengarahkan kepada PPK kegiatan yang ada pada pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021, bersama tersangka Charly dan tersangka Hendra untuk memenangkan penyedia Yerri Padang dalam tender pemasangan perangkat dan peralatan command center.
Lanjutnya, akibat perbuatan para tersangka, tim penyidik Kejari menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.536 juta lebih.
Keempat tersangka kini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.