Korupsi di Maluku
Jaksa Tuntut Berat, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Menangis Tersedu-sedu
Kedua terdakwa tersebut yakni Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD KKT dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Untuk itu, masing-masing juga dibebankan uang pengganti.
Yakni Terdakwa Jonas Batlajery dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000, dengan ketentuan dipotong dengan kerugian keuangan yang telah dibayarkan sebesar Rp 550 juta. Sehingga tersisa Rp 783 juta untuk dibayarkan. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 4 tahun.
Selanjutnya untuk terdakwa Kristina Sermatang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 193.123.000, dengan dipotong uang yang telah disetor ke Kejari Ambon sebesar. Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Terdakwa Maria dibebankan uang pengganti sebesar Rp665,468.802, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Liberata juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00 dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Letarius dengan uang pengganti sebesar Rp351.313.500, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.